Inilah butir-butir rekomendasi Konferensi Internasional tentang Fatwa

Konferensi Internasional

JAKARTA (VoA-Islam) – Konferensi Internasional tentang Fatwa yang diadakan di Hotel Borobudur, Jakarta, dari tanggal 24 hingga 26 Desember 2012, telah menghasilkan butir-butir rekomendasi terkait fatwa. Di antara hasil rekomendasinya adalah membentuk lembaga fatwa ASEAN. Terpenting, menjauhkan tuduhan kafir, fasiq, marginalisasi, dan kekerasan kepada kelompok tertentu.

Para ulama dari 20 negara yang menghadiri Konferensi Internasional Tentang Fatwa, sepakat untuk membentuk Majma fiqh atau Lembaga Fatwa Asia Tenggara yang berkedudukan di Jakarta. Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majma’ Fikih Islam (MFI), Sholeh Zabin al-Marzouqi saat membacakan sebelas poin rekomendasi terkait fatwa pada penutupan konferensi di Hotel Borobudur, Rabu (26/12/2012) di Jakarta, kemarin.

Konferensi ini diikuti peserta dari 20 negara, di antaranya Indonesia, Saudi Arabia, Jepang, China, Taiwan, Kamboja, Brunei Darussalam, Singapura, Serbia, Inggris, Timor Leste, Korea Selatan, Papua Nugini, Mesir, dan Yordania. Konferensi fatwa ini membahas berbagai isu tentang fatwa, mulai dari mekanisme fatwa, berbagi cerita tentang fatwa di negara masing-masing, serta berdiskusi tentang fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan.

Sebelumnya, Liga Muslim Dunia telah meluncurkan web media Islam internasional yang diharapkan mampu menjadi acuan masyarakat Muslim untuk menghalau Islamophobia yang sekarang sedang merajalela.

Berikut hasil rekomendasi Konferensi Internasional tentang Fatwa

1. Mengarahkan perhatian umat Islam di seluruh dunia, baik secara resmi maupun informal tentang pentingnya fatwa dan tujuannya sebagai penjelasan tentang hukum Allah Swt sesuai dengan al-Qur’an dan Sunnah, dan sesuai dengan konsensus para ulama syari’ah dan menjauhkan fatwa dari segala hal yang dapat menimbulkan pertentangan dan perselisihan umat Islam yang dapat merusak citra Islam.

2. Menguatkan isi Piagam Fatwa yang dihasilkan dari Konferensi Internasional tentang Fatwa dan Kriterianya di Makkah tahun 1430 H, dan menterjemahkan piagam tersebut dan memasukkannya dalam kurikulum fakultas Syari’ah pada perguruan tinggi Islam.

3. Perlunya menjaga kesatuan dan persatuan umat Islam, menghormati tempat ibadah, prinsip-prinsip universal Islam, ajaran-ajaran dasar Islam serta kepentingan utama umat Islam, dengan menjauhkan perselisihan dan faktor-faktor pemicunya.

4. Menegaskan pentingnya menggunakan dialog yang konstruktif, menghormati para ulama, para da’i, dan menjauhkan tuduhan kafir, fasiq, marginalisasi, dan kekerasan kepada kelompok tertentu,

5. Menyebarkan kesadaran umat melalui berbagai media massa Islam akan signifikansi fatwa dalam mengontrol kehidupan muslim dan perlunya memegang komitmen terhadap etika berfatwa dan meminta fatwa kepada otoritas yang kompeten.

6. Mempermudah akses kepada para mufti, ulama dan otoritas fatwa serta memperluas jangkauan lembaga-lembaga/organisasi fatwa di kota-kota dan negeri-negeri muslim.

7. Menterjemahkan keputusan-keputusan Islami Fiqh Counsil dan menyebarkannya melalui berbagai media massa, antara lain melalui media Islam yang baru saja diresmikan.

8. Membentuk tim ahli dari Kementerian Agama RI dan Liga Muslim Dunia untuk mempelajari kondisi fatwa dan permasalahan para mufti/lembaga fatwa di negara-negara ASEAN dan negara lainnya agar dapat memberikan jalan keluar sesuai denghan misi Kementerian Agama RI dan Liga Muslim Dunia.

9. Mengadakan pelatihan ahli fatwa dan para ulama yang berkompeten di Indonesia atas kerjasama Kementerian Agama RI dan Liga Muslim Dunia.

10.Mengadakan Konferensi Internasional Fatwa sekali dalam dua tahun agar menjadi forum dimana para ulama, mufti/lembaga fatwa, dan para da’i atas koordinasi dan kerjasama Kementerian Agama RI dengan Liga Muslim Dunia untuk memberikan urusan Islam secara umum dan persoalan-persoalan aktual umat Islam.

11.Mendirikan Forum atau Lembaga Fatwa untuk ASEAN dan negara-negara yang dianggap perlu yang berpusat di Jakarta untuk memikirkan persoalan-persoalan umum dan problematika aktual umat agar dapat memberikan solusi yang tepat. Forum tersebut juga melakukan kerjasama dengan Islamic Fiqh Council dan lembaga-lembaga/organisasi fatwa lainnya di dunia Islam, melakukan tukar menukar pengalaman dan metodelogi fatwa serta produk-produk fatwa masing-masing negara.