BEKASI (SALAM-ONLINE): Ketika Ustadz Abdul Aziz, seorang tokoh masyarakat, di Jejalen Jaya, Tambun, Kabupaten Bekasi, menenangkan massa agar memberi jalan Pendeta HKBP Philadelphia Palti Panjaitan, eh bukannya terimakasih, si pendeta malah memukul sang ustadz.
Aksi tak terpuji ini terjadi Senin malam (24/12/2012) di RT o1/RW 04 desa Jejalen Jaya, Tambun Kabupaten Bekasi, sekitar 200 meter dari lahan kosong milik HKBP Philadelphia.
Seperti dirilis voa-islam (25/12/2012), sekitar jam 7 di malam natal (24/12/2012) Pendeta Palti dan beberapa jemaatnya pulang dari lahan kosong milik HKBP Philadelphia untuk persiapan kebaktian natal di pinggir jalan depan lahan kosong yang sudah disegel tersebut.
Mendengar rencana kebaktian liar di pinggir jalan, seribuan warga turun melakukan protes ke jalan yang akan dilalui rombongan HKBP. Massa berbaur dengan puluhan aparat keamanan dari Polsek Tambun dan Polres Kabupaten Bekasi.
Sebagai tokoh masyarakat, Ustadz Abdul Aziz turun ke jalan untuk meredakan massa agar tidak terjadi tindakan anarkis. Ustadz Abdul Aziz memberikan instruksi kepada kerumunan massa agar memberikan jalan supaya Pendeta Palti bisa pulang meninggalkan lokasi.
“Saudara-saudara, tolong minggir. Ayo minggir, ayo minggir biarkan pendeta lewat!” ujarnya dengan sabar kepada ratusan warga.
Meski diperlakukan dengan sangat baik, anehnya Pendeta Palti justru naik pitam. Dengan tergesa-gesa, pendeta ini turun dari kendaraan dan berjalan menghampiri Ustadz Aziz. Tanpa basa-basi, dengan sangat emosi ia menghujamkan beberapa kali bogem mentah ke arah Ustadz Abdul Aziz, tepat mengenai bagian ulu hatinya.
“Bangsat lu!!” teriaknya saat memukul sang ustadz. Tindakan premanisme ini dilakukan pendeta dengan sangat emosi, tak peduli disaksikan langsung oleh Kapolsek Tambun Selatan Kompol Andri Ananta dan Pak Sigit, anggota Provos Polres Kabupaten Bekasi.
Ustadz Abdul Aziz belum sempat membalas, Kapolsek Tambun Selatan dan warga segera memisahkan keduanya.
Pasca insiden itu, Ustadz Aziz mempolisikan Pendeta HKBP ke Polres Kabupaten Bekasi, dengan laporan nomor: LP/1395/K/XII/2012/SPK/Resta Bekasi. Tak sendirian, Ustadz Aziz didampingi pengacara, beberapa saksi dan pengurus Forum Komunikasi Umat Islam (FKUI) Warga Jejalen Jaya.
Abdul Aziz meluruskan berita salah kaprah yang selama ini beredar bahwa warga tidak toleran terhadap jemaat gereja. Pasalnya, di desa Jejalen belum berdiri gereja. Yang ada hanyalah lahan kosong milik gereja yang belum dibangun gereja apapun.
“Versi mereka ingin berkebaktian di gereja. Tapi mana ada gerejanya? Lihat aja lokasinya, yang ada hanya tanah kosong!” tegasnya seperti dikutip voa-islam.com usai melakukan BAP di Bekasi. “Mereka biasa menggelar kebaktian di pinggir jalan di depan tanah kosong itu,” tambahnya.
Menanggapi aksi premanisme Pendeta HKBP tersebut, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bekasi mendukung langkah hukum yang ditempuh Ustadz Abdul Aziz.
“Karena Pendeta Palti sudah melanggar kepatutan dan mengarah kriminal, maka harus ada upaya hukum dari pihak korban agar permasalahan ini tidak melebar kepada konflik horisontal,” ujar Sekretaris FKUB Sudarno Soemodimedjo kepada voa-islam.com, Selasa (25/12/2012).
“Masyarakat Muslim jangan terpancing dengan permainan murahan Pendeta Palti, terkecuali jika mereka menghina Islam,” tegasnya. “Kedua belah pihak, baik warga Jejelen maupun HKBP Philadelphia harus menahan diri agar tidak terjadi konflik horisontal,” imbuhnya.
Untuk diketahui, kasus penolakan berdirinya Gereja HKBP Philadelphia ini dilakukan oleh warga sejak tahun 2009. Warga menolak keberadaan gereja Batak ini karena proses awalnya dilakukan dengan tipuan tanda tangan warga.
Warga diminta tanda tangan di atas kertas dengan blangko kosong dan menyerahkan foto kopi KTP. Katanya untuk mendapatkan bantuan dana BLT (bantuan langsung tunai), tapi disalahgunakan sebagai berkas mengurus perizinan pendirian Gereja.
Merasa dibohongi dan dibodohi oleh oknum HKBP, 256 warga yang menandatangani blangko tersebut telah melayangkan surat pernyataan mencabut tanda tangan blangko yang disalahgunakan itu. (taz)