Rajam di Negara yang Tidak Menerapkan Syari’at Islam

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum

Pak Ustadz, kt tau bawa hukum bagi pezina adala razam. Tapi yang sya pertanyakan adalah bagaimana dengan mereka yang telah berzina dan bertaubat tapi belum dirajam karna di Indonesia tidak ada badan hukum yang menegakkan syariat islam. Apakah arus ke Saudi Arabia sana untuk bisa dirajam agar diterima taubatnya? Mohon penjelassannya. Sukron jazakumulla kairan katsiron.

Wassalamu’alaikum

Abdullah
Bandar Lampung

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Apa yang anda sebutkan benar. Di negara kita hukum rajam belum bisa diterapkan. Maka jika ada yang berzina, dia harus benar-benar bertaubat kepada Allah yang kemudian diiringi dengan amal shaleh.

Zina tidak boleh diremehkan dan ia termasuk dosa besar. Bahkan Ibn Abbas termasuk yang menyatakan; seseorang yang berzina saya tidak tahu apakah keimanannya akan kembali kepadanya tau tidak..

Ada salah seorang sahabat (Ma’iz) yang dirajam, karena tidak kuat maka ia lari dan para sahabat tetap melemparinya dengan batu hingga meninggal. Hal itu diadukan kepada Rasul saw. maka beliau menyatakan; “Kenapa tidak kalian lepaskan (biarkan) saja?”

Wallahu A’lam

Kirimkan pertanyaan Anda di sini