Dewan Fatwa Mesir menegaskan bahwa membantu warga Somalia dengan harta zakat, shadaqoh dan sumbangan adalah yang terpenting dan pertama dalam penyaluran infaq. Begitu pula diwajibkan secara syar’i kepada seluruh umat Islam di seluruh penjuru bumi, untuk membantu saudara-saudara kita di Somalia yang kondisinya kian hari semakin mengenaskan. Mereka butuh pertolongan saudara-saudara mereka untuk menjaga keberlangsungan nyawa mereka dan untuk membentengi agama mereka dari para orientalis.
Para mufti menghimbau kepada seluruh generasi umat Islam untuk ikut andil dan bersegera menolong mereka dari kelaparan dan penyakit.
Umat Muslim hendaknya ikut memikul tanggung jawab tersebut sesuai kemampuan mereka sebagai wujud loyalitas terhadap saudaranya karena Allah, dan karena kemanusiaan. Dengan menolong mereka juga akan memperkuat keimanannya kepada Allah. Dan ridha terhadap keputusan-Nya adalah wajib.
Dewan mufti Mesir juga menjelaskan akan bolehnya mengeluarkan zakat bagi muslimin untuk warga Somalia guna mengentaskan mereka dari kelaparan dan memenuhi kebutuhan medesak mereka kepada makanan, minuman, pakaian dan obat-obatan. Umat Muslim Mesir dan negara Islam lainnya diperbolehkan memindahkan zakatnya untuk membantu mereka. Karena syari’at mewajibkan atas setiap muslim untuk menginfakkan hartanya guna memenuhi kebutuhan sudaranya bila tidak bisa terpenuhi kecuali darinya. Lebih urgen lagi, bila perkara tersebut berkaitan dengan perkara nyawa, dan kini warga Somalia sedang menghadapi ancaman kematian disebabkan kelaparan dan kehausan.
Syari’at yang lurus membolehkan untuk memberikan zakat kepada mereka, baik zakat maal atau zakat fitrah. Mustahiq (penerima) zakat fitrah juga merupakan mustahiq zakat maal, dimana mencukupi para fakir dan miskin dijadikan oleh syari’at Islam sebagai mustahiq yang paling utama dalam penyaluran harta zakat. Hukum asalnya adalah mencukupi (kebutuhan mereka) dan menjaga kelangsungan kehidupan mereka. Karenanya, bila perkara tersebut terkait dengan jiwa dan nyawa, seperti kondisi warga Somalia, maka hak mereka untuk menerima zakat adalah sangat tegas dan wajib.
Dewan fatwa juga menjelaskan, bahwa syari’at membolehkan untuk memindahkan zakat dari satu tempat ke tempat lainnya. Bahkan, sebagian para ahli fikih mewajibkan untuk memindahkannya bila kebutuhan tempat yang menerima pindahan zakat sangat mendesak, terutama bila berkaitan dengan perkara menjaga nyawa.
Di dalam harta ada hak selain zakat, karenanya dalam membantu mereka tidak terbatas dari harta zakat saja. Akan tetapi, disyari’atkan bagi siapa saja yang memiliki harta hendaknya membantu saudaranya sesuai kemampuannya dan kondisinya.
Dalam sebuah riwayat, dari Imam Malik, bahwa Umar bin Khathab r.a. menulis kepada Umru bin ‘Ash r.a yang berada di Mesir beberapa abad yang lalu, “…kirimkan kepadaku sebuah kafilah yang depannya sudah sampai kepadaku dan belakangnya masih berada di depanmu, kafilah yang membawa gandum.”
Dewan Fatwa Mesir menambahkan, bahwa syari’at yang lurus telah menjadikan memberi makan orang yang membutuhkan sebagai bagian dari kebaikan dalam Islam, dan syari’at telah menganjurkan untuk meringankan beban saudaranya dan membantu orang-orang yang kesusahan. Hukum Islam ini berlaku di bulan Ramadhan dan selainnya, akan tetapi di bulan Ramadhan pahalanya lebih besar dan lebih banyak. Diriwayatkan dari Nabi saw., beliau bersabda:
مَنْ تَقَرَّبَ فِيهِ بِخَصْلَةٍ مِنَ الْخَيْرِ كَانَ كَمَنْ أَدَّى فَرِيضَةً فِيمَا سِوَاهُ، وَمَنْ أَدَّى فِيهِ فَرِيضَةً كَانَ كَمَنْ أَدَّى سَبْعِينَ فَرِيضَةً فِيمَا سِوَاهُ
“Barangsiapa bertaqarrub pada bulan ini dengan satu kebaikan, ia seperti menunaikan satu kewajiban pada selainnya. Dan barangsiapa menunaikan satu kewajiban, ia seperti menunaikan tujuh puluh kewajiban pada selainnya.” (Red: hadits didhoifkan oleh sebagian ulama). (Fani/ist)