Apa hukumnya sebagian zakat fitrah digunakan untuk mengadakan pengajian atau memperbaiki masjid?
Sunarko
Jawaban:
Berkaitan dengan pertanyaan anda, maka kami sampaikan riwayat yang bersumber dari sahabat Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar dari kalangan orang Islam. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang pergi menunaikan shalat (‘idul Fitri).” (Muttafaq Alaih).
Jika dicermati hadits tersebut maka zakat fitrah dikhususkan hanya untuk kaum fakir dan miskin saja dan tidak boleh digunakan untuk biaya pengajian dan pembangunan masjid. Wallahu a’lam