Apakah Uang Beasiswa Wajib Dizakati?

Assalamualaikum

Bapak/ibu yang terhormat, saya adalah mahasiswa di sebuah universitas di kota malang dan alhamdulillah saya mendapatkan beasiswa di universitas tersebut. saya ingin bertanya kepada anda, apakah uang yang berasal dari beasiswa itu harus di zakati? dan ketentuannya seperti apa?

Karena selama 2 tahun saya menerima beasiswa, saya tidak merasakan adanya barokah dari uang beasiswa tersebut. Itu saya rasakan ketika tiba-tiba uang saya habis, dan entah uang itu perginya kemana,, sepertinya uang yang saya gunakan menjadi tidak berarti.

Maka saya mohon agar bapak/ibu yang terhormat ini bisa memberikan pencerahan kepada saya tentang masalah di atas.

Terima kasih

wa’alikum salam wrwb
Fatta Bayu

Jawaban:

Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh

Dalam masalah zakat uang hasil beasiswa jika disimpulkan maka ada dua pendapat:
Pendapat pertama: Tidak wajib mengeluarkan zakat. Beasiswa yang anda terima bisa jadi adalah bagian dari zakat. sehingga anda masuk ke dalam klasifikasi yang berhak menerima zakat yaitu fi sabilillah. jadi, anda tidak wajib mengeluarkan zakat akan tetapi sebaliknya berhak/boleh menerima zakat. Meskipun demikian ada banyak pintu kebaikan yang bisa anda lakukan seperti; infaq dan sedekah sehingga harta yang ada bisa mengandung berkah.

Kedua: Jika uang beasiswa anda diterima secara rutin dan ditabung kemudian terpenuhi nishab dan haul nya maka wajib mengeluarkan zakatnya.
Nishabnya adalah 85 gram emas murni dan dimiliki selama setahun (haul).

Pendapat kedua ini menganalogikannya dengan zakat profesi. hanya masalahnya adalah uang yang anda terima bukan dari hasil profesi karena anda belum bekerja akan tetapi dari beasiswa. Selain itu, banyak kalangan yang menyatakan bahwa zakat profesi dalam Islam dalil-dalinya kurang kuat. Wallahu a’lam