Assalamualaiakum wr.wb
Saya ingin bertanya…
Beberapa waktu yang lalu saya bertengkar dgn suami, hingga saya minta cerai. Suami bilang, “ya udah kalo itu mau km, saya pulangkan km ke orang tuamu dan besok kita sidang.” Lalu bberp hari kmudian dia minta rujuk lg…
Padahal saya sdh pernah nikah ulang 2 kali bersama suami, yang ingin saya tanyakan apakah rujuk untuk ke 3 kali nya masih di perbolehkan…?
Sejujurnya saya sudah tdk ingin rujuk lg. Atas jawabannya saya ucapkan terimakasih.
wassalamualaikum…wr.wb
Wassalamu’alaikum wr.wb.
Jawaban:
Berkaitan dengan pertanyaan ibu, ada beberapa point yang ingin saya sampaikan:
1. Dalam berumah tangga salah satu kunci kesuksesan adalah bersabar. Jangan sampai hanya karena pertengkaran dikarenakan sebab yang sepele kemudian begitu mudah meminta cerai.
Istri yang meminta cerai tanpa sebab syari’ maka kawatir terkena dengan sabda Nabi saw. diantaranya: “Siapa saja wanita yang meminta cerai kepada suaminya tanpa ada apa-apa maka haram baginya mencium wanginya surga.” HR. At-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Hibban)..
Dalam hadits yang lain: الْمُخْتَلِعَاتُ وَالْمُنْتَزِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ “Istri-istri yang minta khulu’ (gugatan cerai dari pihak istri) dan mencabut diri (dari pernikahan) mereka itu wanita-wanita munafik.” (HR. Tirmidzi).
2. Jika terjadi percekcokan maka hendaknya dihadirkan orang yang bisa menyelesaikan permasalahan konflik dalam rumah tangga. Allah berfirman: “
“Jika engkau khawatir terjadi perselisihan di antara keduanya, maka utuslah seorang hakam (juru damai) dari pihak suami dan seoranghakam dari pihak istri. Jika kedua pihak itu menghendaki perbaikan,Allah akan memberikan taufik-Nya di antara kedua suami-istri. SungguhAllah Maha Mengetahui dan Mengenal” (QS. Al-Nisa’: 35) 3. Jika talak sudah jatuh sampai tiga kali maka tidak boleh melakukan ruju’ kecuali setelah sang istri terlebih dahulu menikah dan berhubungan dengan lelaki lain (suami barunya). Allah berfirman: “Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua) maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain.” (QS. Al Baqarah: 230).
Juga sabda Rasulullah kepada salah seorang wanita sahabat (dulunya istri Rifa’ah al Quradzi yang kemudian dinikahi oleh Abdurrahman bin Zubair) yang ingin kembali kepada suaminya yang pertama (Rifa’ah) setelah jatuh talak ketiga: “Jangan (kembali kepada suami kamu pertama) hingga kamu melakukan hubungan badan (dengan suami baru)“. Wallahu a’lam