Bagaimana Hukumnya Orang yang Telah Melewati Miqat Tanpa Berniat Ihram?

Haji

Jawaban:

Orang yang telah melewati miqat tetapi belum berniat ihram, maka tidak lepas dari dua hal: Pertama, jika dia ingin melaksanakan haji atau umrah, maka dia harus kembali ke miqat itu untuk berniat ihram darinya, baik untuk haji dan umrah. Jika tidak melaksanakannya maka dia telah meninggalkan salah satu kewajiban dari kewajiban-kewajiban ibadah haji. Menurut ulama dia harus membayar fidyah dengan menyembelih hewan korban di Makkah dan membagikannya kepada orang-orang fakir miskin di sana.

Adapun jika dia melewatinya tetapi tidak ingin melaksanakan haji atau umrah, maka tidak apa-apa, baik dia akan tinggal di kota Makkah dalam waktu yang lama atau sebentar. Demikian itu karena, jika kami mewajibkannya untuk melakukan ihram dari miqat ketika dia melewati tempat ini, tentu haji atau umrah diwajibkan kepadanya lebih dari sekali, padahal dijelaskan dari Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam bahwa haji tidak diwajibkan kecuali hanya sekali, sedangkan selebihnya disebut sunnah. Inilah pendapat yang kuat di anatara pendapat-pendapat ahlul ilmi tentang orang yang melewati miqat tanpa berniat ihram, atau jika dia tidak menghendaki haji dan umrah maka tidak apa-apa dan tidak wajib ihram dari miqat.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fataawaa Arkaanil Islam, atau Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji: Fataawaa Arkaanil Islam, terj. Muniril Abidin, M.Ag (Darul Falah, 2005), hlm. 543.