
(Alislamu.com) — Sesungguhnya di antara berbagai tantangan besar yang harus dihadapi para pemuda Islam sekarang ini adalah sikap pesimis terhadap amal Islami (gerakan Islam) yang menyeru kepada ‘izzul islam wal muslimin dan memimpin mereka menuju kemenangan.
Fenomena ini jika telah menyebar luas di kalangan umat dan menyusup dalam diri para pemuda Islam, para du’at dan kaum reformis, maka ini merupakan bencana yang menimpa perjalanan amal Islami dan melumpuhkannya.
Apa sebenarnya sebab-sebab yang mendorong sebagian pemuda berputus asa terhadap amal Islami? Dan apa pula yang menyebabkan sebagian aktifis amal Islami menjadi pesimis?
Saya melihat ada 4 sebab utama, sebagai berikut:
1. Persekongkolan jahat musuh terhadap Islam
2. Ta’adud jama’at dan perselisihan di antara mereka.
3. Kegagalan harakah-harakah jihad mewujudkan kemenangan.
4. Memegangi nash-nash yang menyeru untuk uzlah.
Persekongkolan Jahat Musuh Terhadap Islam
Berkata orang-orang yang berputus asa terhadap amal Islami dan orang-orang yang bersikap pesimis terhadap upaya perubahan dan usaha meraih kemenangan:
“Apa yang kita perbuat dan apa yang dapat kita usahakan sedangkan pemerintah-pemerintah sekuler di negeri-negeri Islam tak henti-hentinya membuat persekongkolan jahat untuk memusuhi harakah-harakah Islam, bertindak represif terhadap orang-orang Islam, menculik, menyiksa dan menghukum mati mereka?”
Untuk apa itu semua?
Untuk mereka jadikan sebagai tempat menjual produknya, untuk memonopoli kekayaan alamnya demi kepentingan dan tujuan mereka, untuk uji coba peralatan perangnya seperti pesawat tempur dan rudal guna menghancurkan musuhnya.
Apa yang dapat kita lakukan dan usahakan, sedangkan kaki tangan kaum komunis dan kapitalis, timur dan barat, sosialis dan masoni, missionaris dan orientalis dalam negeri, siang dan malam tak henti-henti dan tak pernah diam, baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan dalam memerangi islam dan kaum muslimin? Senantiasa menyebarkan keraguan terhadap para ulama dan para da’inya, mengobarkan kebencian abna’ul Islam kepada nilai-nilai dan keagungannya, menyulut api permusuhan dan pertentangan di antara jama’ah-jama’ah Islam?
Pada intinya, golongan yang telah berputus asa terhadap amal Islami ini mengatakan, “Tidak ada gunanya amal Islami, tak ada harapan sama sekali melakukan perbaikan social dan politik, dan yang terbaik bagi seorang muslim di zaman ini –menurut mereka—adalah menyingkir dari lingkungan masyarakat, mengasingkan diri untuk menyelamatkan agama dari ancaman fitnah hingga kematian datang menjemput.”
Gambaran yang ada di dalam pikiran orang-orang yang telah berputus asa akan kondisi obyektif kaum muslimin yang dijadikan keroyokan dan obyek sasaran oleh musuh memang benar! Tak ada seorangpun yang menyangkal kecuali seorang yang sombong. Akan tetapi apakah hal litu mengharuskan kita berputus asa? Apakah boleh seorang muslim berputus harapan atas keadaannya? Apakah boleh bagi pemuda Islam meninggalkan amal Islami dan memilih ber’uzlah?
Saya katakan, “Tidak boleh bagi kaum muslimin menurut pandangan syar’I –khususnya para pemuda—dikuasai rasa pesimis dan apatis serta memilih uzlah,” yang demikian itu dikarenakan beberapa alasan:
1. Al-Qur’an mengharamkan sikap putus asa.
2. Sejarah telah membuktikan atas kemenangan-kemenangan yang dapat diraih suatu bangsa di saat-saat kejatuhannya.
3. Rasulullah saw. Telah mengabarkan berita gembira kepada umat Islam dengan kemuliaan dan kepemimpinan atas umat yang lain.
Fenomena Ta’adud Jamaa’at dan Perselisihan di Antara Mereka
Berkata orang-orang pesimis terhadap amal Islami dan putus asa dari upaya untuk perubahan dan meraih kemenangan:
“Bagaimana mungkin kakum muslimin bisa meraih kemenangan dan memegang tampuk kekuasaan, sementara jama’ah-jama’ah Islam yang ada di satu Negara saja jumlahnya banyak dan masing-masing berbeda konsep perjuangan dan tujuannya; disamping itu mereka juga terlibat saling berselisih dan bertikai serta saling melemparkan tuduhan di antara sesama mereka?”
Ada jama’ah yang tidak mempunya hadf (target) maupun ghayah (tujuan) selain mentarbiyah para pengikutnya dengan tahdzibun nafs (perbaikan diri), tazkiyatul qulub (penyucian hati) dan bagaimana membebaskan diri dari penyakit hati, tanpa menaruh kepedulian terhadap perubahan politik dan tidak memperhatikan tarbiyah jihadiyah (pembinaan jihad).
Ada juga jama’ah yang tidak memiliki kepedulian terhadap dan semangat selain kepada ilmu dan ta’lim, pembinaan tsaqofah, tanpa peduli dengan persoalan kaum muslimin dan tidak membina para pengikutnya agar berani menyuarakan kebenaran, beramar ma’ruf nahi mungkar dan beramal untuk masa depan Islam.
Dan ada jama’ah yang tidak paham Islam kecuali menitik beratkan dakwah sampai pelosok-pelosok negeri, dengan tanpa peduli keadaan yang menimpa negeri-negeri Islam, tidak memfokuskan pada upaya-upaya memperbaiki negerinya dan tidak menaruh perhatian terhadap konspirasi-konsipirasi musuh yang mengancam agama dan masa depan umatnya.
Ada jama’ah yang tidak mengerti amal Islami selain memfokuskan pada masalah politik, hokum dan kekuasaan, tanpa mewujudkan bagaimana memperbaiki akhlaq, pembinaan dan tazkiyatun nafs. Bahkan diantara keyakinan yang berbahaya adalah, “Tidak boleh bagi seorang muslim mengerjakan shalat dan membayar zakat serta mengerjakan ketentuan-ketentuan syari’at sehingga tegak khilafah Islamiyah.”
Dan ada jama’ah yang mengklaim hak ijtihad dan ta’ashub (fanatic) kepada madzhabnya, membodohkan para imam dari golongan salaf dalam ijtihad-ijtihad madzhabiyah dan fiqhiyah mereka, bahkan tidak segan-segan menuduh orang yang tidak mengikuti pendapatnya dan manhajnya sebagai jahil, tidak berilmu dan tidak berma’rifat.
Ada jama’ah yang ta’ashub pada pendapatnya dalam persoalan aqidah, dan bersikap keras/kaku dengan fikrahnya dalam masalah takfir (menghukumi kafir). Mereka mencap kafir dan memfonis zhalal (sesat) siapa yang tidak mengambil fikrahnya dan mengikuti jalannya.
Celakanya, persoalan tidak sebatas ta’adud jama’aat dan perbedaan firkah dan manhajnya saja, tapi lebih jauh dan gawat daripada itu, perbedaan di antara mereka telah sampai pada sikap saling memusuhi, saling membenci, saling memutuskan hubungan, saling membelakangi, mencela dan menuduh, dan setiap golongan bangga dengan apa yang ada pada mereka.
Jika demikian, bagiamana mereka bisa mewujudkan sebuah front bersama melawan bahaya dan ancaman sekularisme, sementara keadaan mereka tercerai berai dan terpecah belah seperti itu?
Bagaimana mereka bisa meraih kemenangan dan memegang tampuk kekuasaan serta menumbangkan penguasa taghut, kalau mereka saling memboikot dan saling membelakangi?
Bukankan Allah Ta’ala befirman, “..Dan janganlah kalian saling berselisih, yang menyebabkan kalian menjadi lemah dan hilang kekuatan kalian,” (Al-Anfaal: 46).
Sementara mereka saling berselisih dan bertikai, maka lemah dan hilanglah kekuatan mereka karena hilangnya persaudaraan, persatuan dan solidaritas di antara mereka!
Secara umum orang-orang yang telah pesimis itu mengatakan bahwa tidak ada gunanya amal islami, tidak ada harapan, ada perbaikan social serta tidak aka nada perubahan politik, selama jama’ah-jama’ah Islam di satu negeri saling berselisih, dan selama para da’I yang menjadi tumpuan perbaikan dan perubahan saling bertikai.
Memang benar apa yang mereka sinyalir, mengenai keadaan jama’ah-jama’ah Islam, perbedaan fikrah dan manhaj perjuangannya, perselisihan serta permusuhan di antara mereka. Tak ada yang membantahnya kecuali orang yang sombong. Akan tetapi apakah keadaan itu harus membuat kita berputus asa? Apakah boleh bagi seorang muslim berputus asa dari apa-apa yang telah diupayakan oleh jama’ah-jama’ah Islam hari ini? Apakah dibenarkan bagi para pemuda untuk memilih uzlah hari ini? Apakah dibenarkan para pemuda untuk memilih uzlah dan meninggalkan amal fie sabilillah?
Saya katakan, “Tidak boleh menurut pandangan syar’I, mereka bersikap pesimis dan berputus asa, kemudian berpaling dari amal Islami dan beruzlah.”
Yang demikian itu karena:
Pertama: Oleh Karen Allah menyuruh kaum muslimin untuk berpegang teguh pada tali Allah dan melarang mereka berpecah belah, sebagaimana firman Allah, “Dan berpegang teguhlah kalian semuanya kepada (agama) Allah dan janganlah kalian berpecah belah,” (Ali ‘Imran: 103).
Dan tidak logis sama sekali bila Allah memerintahkan atau melarang kita untuk melakukan sesuatu, tapi di lapangan riil hal tersebut tidak bisa dilaksanakan atau diwujudkan.
Kedua: Oleh Karena di sana ada factor-faktor utama yang menyebabkan terjadinya perpecahan dan perselisihan, sehingga tidak memungkinkan bagi jama’ah-jama’ah Islam untuk bersatu dan saling bersepaham kecuali setelah menyingkirkan factor-faktor tersebut.
Jika factor itu adalah fikrah, maka seyogyanyalah para cendekiawan dari setiap jama’ah itu berusaha untuk bisa bertemu, saling memahami untuk menyamakan dan menyatukan fikrah, kemudian jika tidak mungkin disatukan, sedang ikhtilaf tersebut masuk dalam ijtihad fiqhinyyah; maka mereka hendaknya beramal dalam perkara-perkara yang disepakati dan bersikap toleran dalam perkara-perkara yang masih mereka perselisihkan. Adapun jika ikhtilaf masuk dalam wilayah aqidah, maka hendaknya mereka mengembalikan persoalan kepada Kitabullah dan Sunnah.
Jika factor penyebabnya adalah manhaj, maka seyogyanya para ulama dari setia jama’ah berusaha agar bisa bertemu, saling memahami untuk beramal Islami dalam satu koordinasi dan di antara wujud kesepakatan dari tansiq itu adalah bahwa setiap jama’ah bekerja pada wilayah spesialisasinya, baik ilmiah atau tarbiyah atau dakwah atau politik, yang penting ada kesepakatan di antara semua pihak untuk meuwujudkan kemuliaan dan eksistensi politik bagi kaum muslimin.
Jika factor penyebabnya adalah psikologi/mental, seperti seorang da’I mempunyai sifat takabur atau hasad atau ‘ujub atau ambisius, atau mempunya sebagian dari sifat-sifat negative tersebut pada suatu ketika, sulit bagi para da’I untuk saling melakukan pendekatakan, dan sulit bagi jama’ah-jama’ah untuk saling memahami. Kecuali apabila para pemimpin jama’ah mau memperbaiki diri, membuat sifat takabur dan ‘ujub mereka dan senantiasa mencari informasi tentang ancaman dan konsipirasi yang merongrong negeri-negeri Islam, maka bisa jadi pendekatakan dan kesepahaman antara mereka berjalan dan terwujud.
Ketiga: Oleh karena sejarah Islam telah membuktikan dengan bukti yang pasti bahwa pernah terjadi perselisihan politik dan madzhab fiqh pada masa lalu antara kaum muslimin, namun demikian, persatuan mereka tetap terjaga, hati mereka tetap bersatu dan perselisihan di antara mereka dapat dikesampingkan. Hal ini merupakan bukti nyata bahwa tafahum dan kejernihan hati itu bisa diwujudkan.
Dari bukti dan alasan di atas, menjadi jelasla bahwa tidak ada alasan untuk bersikap pesimis dan putus asa.
Kegagalan Harakah-Harakah Jihad Mewujudkan Kemenangan
Sesungguhnya harakah-harakah Islam telah menampakkan kelemahan dan membuktikan kegagalannya. Dan para penguasa sekuler menjadikan perlawanan mereka sebagai dasar dan alasan untuk membinasakan dan menumpas mereka. Sehingga mereka tidak mampu menegakkan kepala dan tak mampu lagi bangkit di masa datang.
Sebagai contoh, penumpasan Harakah Islam di Mesir, Syiria, Filipina dan di sebagian negeri-negeri Afrika, seperti Al-Jazair, Somalia, Sudan dan lainnya, hingga di Afghanistan yang terbilang harakah jihad terbesar dari segi keteguhan, kekuatan dan pengaruhnya.
Melihat contoh-contoh di atas, maka golongan yang bersikap pesimis menganggap bahwa tidak ada jalan untuk melepaskan diri dari pemerintah sekuler dan tidak ada harapan tegaknya Daulah Islam. Karena harakah-harakah jihad yang muncul di sejumlah tempat di belahan bumi Islam telah menunjukkan kelemahan dan kegagalanna pada tataran operasi.
Memang benar apa yang dikatakan oleh orang-orang yang bersikap pesimis itu tentang kondisi riil harakah-harakah jihad dengan segala kelemahannya, kekurangsiapannya dan kegagalannya. Akan tetapi, apakah hal tersebut membuat kita berputus asa? Apakah dibenarkan bagi seorang muslim menjadikan hal itu sebagai alasan untuk pesimis? Dan apakah boleh bagi para pemuda Islam memilih uzlah dan meninggalkan beramal di jalan Allah?
Saya katakana, “Tidak boleh bagi mereka menurut pandangan syar’I berputus asa dan pesimis kemudian memilih uzlah, serta meninggalkan amal islami dalam kondisi apapun.”
Yang demikian itu karena:
1. Sebagian orang beranggapan, dengan berbagai peristiwa yang memberikan pukulan telak dan menghimpit harakah-harakah jihad, bahwa jihad telah mati, perjuangan amal islami telah berakhir dan napasnya telah habis.
Anggapan tersebut pada dasarnya hanyalah ilusi yang disebabkan rasa putus asa dan lantaran tidak merenungkan akan hahikat suatu perkara, bahkan anggapan itu disebabkan karena kebodohan mereka terhadap sejarah dan logika peristiwa.
Sejarah telah mengajarkan kepada kita bahwa harakah-harakah jihad yang muncul di sepanjang perjalanan waktu pernah juga mengalami kegagalan dan kekalahan, sebagaimana ia juga meraih banyak kemenangan. Dan perang itu adalah silih berganti (hasilnya), mungkin suatu hari kemenangan ada di pihakmu dan hari lain menimpamu. Dan Allah sendiri berfirman, “Dan masa (kejayaan dan kejatuhan) itu, Kami pergilirkan di antara manusia.”
Memang benar, harakah jihad yang muncul di kalangan umat Islam mungkin saja dipadamkan oleh kaum atheis dan penguasa tiran, akan tetapi hal tersebut tidak berarti bahwa harakah jihad telah surut ke belakang, tak berani maju lagi dan bersembunyi di liang-liang persembunyian orang-orang penakut dan putus harapan. Boleh jadi akan tiba suatu masa kelak setelah mereka menyempurnakan sarana-sarana, persiapan-persiapan serta asbabun nashr (factor-faktor yang dapat mengantarkan kepada kemenangan); maka mereka akan dapat mewujudkan kemuliaan bagi umatnya dan memenangkan akidahnya.
2. Gerakan jihad mujahidin Afghanistan berlangsung demikian lama, telah melewati masa 6 tahun sejak awal kemunculannya. Akan tetapi pelajaran itu dapat ditarik dari akhir kesudahannya. Inilah dia bangsa Afghan yang beriman, disana mereka kukuh bertahan dan bertekad akan terus melanjutkan jihad mereka di jalan Allah.
Berdalih dengan Nash-Nash yang Memerintahkan Uzlah
Berkata orang yang pesimis terhadap amal Islami dan putus asa terhadap upaya-upaya menegakkan izzah bagi kaum muslimin:
Rasul memerintahkan orang muslim untuk beruzlah, memperhatikan diri sendiri dan memperbaikinya tanpa perlu mempedulikan yang lain, pada saat zaman telah rusak, timbul berbagai fitnah, banyak pembunuhan dan setiap orang hanya mengikuti pikiran dan hawa nafsunya sendiri.
Benar apa yang didakwakan mereka, bahkan hal tersebut dinyatakan dalam hadits-hadits yang shahih. Akan tetapi apa yang dimaksud dengan kerusakan zaman itu? Apakah zaman dimana kita hidup telah mengharuskan kita beruzlah? Apakah istinbath mereka atas nash-nash tersebut proporsional?
Inilah yang akan saya soroti dan terangkan, agar semua orang mengetahui bahwa nash-nash yang dijadikan sandaran dan hujjah oleh orang-orang yang pesimis itu tidak tepat.
Al-Bukhari meriwayatkan dalam shahihnya, dari sahabat Hudzaifah bin Yaman r.a, beliau berkata, “Adalah orang-orang menanyakan kepada Rasulullah saw. Perkara-perkara kebaikan, tapi aku menanyakan kepada beliau perkara-perkara keburukan, lantaran takut hal itu akan menimpaku. Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami dahulu berada dalam kejahiliyahan dan keburukan; lalu Allah mendatangkan kebaikan ini pada kami. Apakah sesudah masa kebaikan ini akan datang masa keburukan?” beliau menjawab, “Ya.” Aku bertanya lagi, “Apakah sesudah masa keburukan itu akan datang lagi masa kebaikan?” beliau menjawab, “Ya, tetapi di dalamnya ada asap yang membuat kabur penghlihatan.” Aku menanyakan, “Apa bentuknya?” beliau menjawab, “Sekelompok kaum yang mengambil petunjuk bukan dari petunjukku, kamu mengenal mereka dan mengingkarinya.” Aku bertana lagi, “Apakah sesudah masa kebaikan itu akan datang masa keburukan?” beliau menjawab, “Ya, ada penyeru-penyeru di pintu jahannam; barangsiapa menjawab seruannya, maka mereka akan melemparkannya ke dalamnya.” Aku bertanya, “Wahai Rasulullah! Sebutkan ciri-ciri mereka pada kami?” beliau menjawab, “Mereka satu kulit kita dan berbicara dengan bahasa kita.” Aku bertanya, “Apa yang engkau perintahkan kepada kami jika kami menemui masa ini?” beliau menjawab, “Engkau iltizam terhadap jama’atul muslimin dan imam mereka!” lalu aku bertanya, “Bagaimana jika tidak ada jama’ah dan imamnya?” beliau berkata, “Tinggalkanlah semua firqah yang ada, meski harus menggigit akar pepohonan hingga maut menjemputmu sedangkan engkau tetap dalam keadaan seperti itu!”
Nash yang dijadikan hujjah oleh orang –orang yang pesimis dari haditsini adalah perkataan Nabi saw, “Fa’tazil tilkal firaaqu kullahu!” (Tinggalkan semua firqah yang ada…!).
Saya katakan, nash ini tidak bisa dijadikan hujjah untuk ‘uzlah pada masa sekarang ini, itu karena kaum muslimin mempunyai jama’ah dan imam. Di negeri-negeri yang disana di berlakukan syari’at Allah, maka persoalannya sudah jelas! Sedangkan di negeri-negeri Islam yang tidak diberlakukan syari’at Islam, maka masih terdapat di sana jama’ah-jama’ah yang memiliki tanzhim-tanzhim dan keqiyadahannya, sementara keqiyadahan itu ada imamnya. Dan jama’ah-jama’ah itu tersebar di setiap negeri dari negeri-negeri Islam. Mereka tak henti-hentinya menuntut kepada pemerintah di negeri mereka untuk memberlakukan syari’at Allah (tatbiqusy syari’ah) dan berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, dan jama’ah-jama’ah itu bertambah kuat dari hari kehari. Maka menjadi keharusan bagi setiap muslim untuk beriltizam padanya, bergabung dalam tanzhimnya, dan memberikan loyalitas kepadanya sehingga jama’ah tersebut dapat mewujudkan pada masa mendatang ‘izzah bagi kaum muslimin dan menegakkan daulah Islam bagi mereka serta mengembalikan kejayaan mereka di masa lampau.
Ketika Rasulullah saw. Bersabda kepada Hudzaifah, “Tinggalkanlah semua firqa yang ada…”, maka sesungguhnya perintah ini mempunyai dua pengertian:
Pertama: ‘Uzlah sementara, yakni ketika seorang muslim berada di suatu lingkungan yang tidak terdapat di sana jama’ah Islam maupun amirnya; seperti di negeri komunis, sementara semua penduduknya adalah orang-orang komunis dan atheis; dalam kondisi seperti ini maka ia harus beruzlah sampai ada jama’ah Islam, dimana ia dapat bergabung dengannya, beramal bersamanya dan berjihad melawan kakum atheis di bawah naungannya.
Kedua: ‘Uzla tetap, yakni ketika seorang muslim hidup di suatu zaman dimana banyak bermunculan firqah-firqah sesat dan manusia terpecah belah dalam kelompok-kelompok yang hanya memperturutkan hawa nafsu belaka. Sampai pada keadaan dimana tidak ditemuka di muka bumi orang yang berani mengatakan, “Allah tiada Tuhan selain Alah!” petunjuk dan perbaikan telah hilang, nilai-nilai idealism dan moral telah lenyap dan para da’I serta juru perbaikan telah mati. Maka dalam keadaan seperti ini, dia harus meninggalkan firqah-firqah yang ada dan mengasingkan diri, meski berakibat dia harus menggigit akar pepohonan, higga maut menjemput sedang dia tetap dalam keadaan tersebut.
Kondisi kaum muslimin sekarang, tidak berlaku atas mereka ‘uzlah, baik dalam pengertian sementara ataupun tetap; oleh karena jumlah mereka banyak dan mereka dapat mengerjakan syi’ar-syi’ar Islam dengan relative bebas dan dapat beriltizam kepada ajaran Islam dalam skala pribadi. Di samping itu, di setiap negeri ada jama’ah dan qiyadah, mereka juga memiliki potensi dan kemampuan untuk memperjuangkan Islam dan membangkitkannya, dan mempunyai harapan untuk bisa mewujudkan kejayaan, kepemimpinan dan eksistensinya di muka bumi. Akan tetapi jika mereka lalai dalam urusan ini dan bersikap masa bodoh dan pasrah, maka sesungguhnya Allah akan menanyai mereka pada hari kiamat dimana tidak bermanfaat harta maupun anak-anak.
“Maka demi Tuhanku, pasti Kami akan menanyai mereka semua…Perihal apa yang dahulu mereka perbuat,” (Al-Hijr: 92-93).
Jika demikian, nash ini tidak menegakkan dalil bagi ‘uzlah, meninggalkan amal Islami serta berpangku tangan dari upaya-upaya untuk membangun ‘izzah bagi kaum muslimin. Maka dari itu hendaklah golongan yang berputus asa dan berpangku tangan memahami hal tersebut.
Sumber: Diringkas dari kitab Asy-Syabab al-Muslimu Fii Muwaajahati at-Tahaddiyaati, atau Aktivis Islam Menghadapi Tantangan Global, karya: Dr. Abdullah Nashih ‘Ulwan, terj. Abu Abu Abida al-Qudsi (Pustaka Al -‘Alaq, 2003), hlm. 269-290.