Bagaimana Hukumnya Mewakilkan Pelaksanaan Haji dan Umrah?

Haji

Mewakilkan pelaksanaan ibadah haji tidak lepas dari dua hal:

Pertama, mewakilkan haji fardhu.
Kedua, mewakilkan haji sunnah.

Jika hajinya adalah haji fardhu maka tidak boleh seseorang mewakilkannya kepada orang lain untuk haji dan umrah, kecuali pada kondisi di mana orang itu tidak mungkin datang sendiri ke Ka’bah karena sakit yang berkesinambungan yang tidak mungkin sembuh, atau karena tua dan sebagainya. Jika sakitnya bisa disembuhkan, maka dia harus menunggu sampai sembuh dan melaksanakan haji sendiri. Seseorang yang tidak punya halangan untuk haji dan bahkan mampu haji sendiri tidak halal baginya mewakilkannya kepada orang lain dalam melaksanakan haji, karena dialah orang yang dituntut secara pribadi, seperti yang difirmankan Allah, “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah.”(Al-Imran:97).

Tujuan ibadah dimaksudkan agar manusia melaksanakannya sendiri supaya ibadahnya kepada Allah sempurna. Kita ketahui bahwa orang yang mewakilkan ibadahnya kepada orang lain, maka dia tidak akan mendapatkan makna terbesar yang karenanya ibadah itu disyariatkan.

Adapun jika orang yang mewakilkan itu telah melaksanakan kewajiban haji, lalu dia ingin mewakilkan kepada orang lain agar melaksanakan haji atau umrah lagi untuknya, maka dalam hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan ahlul ilmi; diantara mereka ada yang membolehkan dan ada pula yang melarangnya.

Pendapat yang paling dekat menurut saya adalah dilarang, karena tidak diperkenankan seseorang mewakilkan pelaksanaan haji atau umrahnya kepada orang lain jika haji atau umrah itu sunnah, karena asal dalam ibadah adalah melaksanakannya sendiri. Seperti halnya tidak diperbolehkan seseorang mewakilkan puasanya kepada orang lain—baru boleh setelah dia meninggal yang diwakili oleh walinya–, begitu juga dalam ibadah haji.

Haji adalah ibadah yang harus dikerjakan manusia dengan badannya sendiri, bukan ibadah harta benda, tujuannya agar bermanfat bagi orang lain. Jika haji itu ibadah badaniyah yang harus dilaksanakan seseorang dengan badannya sendiri, maka tidak sah hukumnya menggantikannya kepada orang lain, kecuali jika dijelaskan oleh sunnah. Tidak ada dalam sunnah yang meriwayatkan tentang adanya seseorang yang mewakili orang lain dalam haji sunnah. Salah satu dari dua riwayat Imam Ahmad menjelaskan bahwa manusia tidak boleh mewakilkan sunnah haji atau sunnah umrah kepada orang lain., baik dia mampu maupun tidak mampu. Jika kami berpendapat demikian, berarti ada anjuran kepada orang-orang kaya yang mampu, agar mereka mengerjakan sendiri ibadah haji mereka, karena sebagian manusia ada yang menghabiskan waktunya bertahun-tahun tanpa pergi ke Makkah untuk melaksanakan ibadah haji dengan alasan bahwa dia telah mewakilkannya kepada orang lain setiap tahun, sehingga dia kehilangan makna pensyariatan haji itu, karena dia mewakilkannya kepada orang lain.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fataawaa Arkaanil Islam, atau Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji: Fataawaa Arkaanil Islam, terj. Muniril Abidin, M.Ag (Darul Falah, 2005), hlm. 535 – 536.