Orang Tua Melakukan Ibadah Umrah dan Ketika Sampai di Ka’bah Dia Tidak Kuat Melaksanakan Umrah

Haji

Orang tua melakukan ibadah umrah dan ketika sampai di Ka’bah dia tidak kuat melaksanakan umrah, apa yang harus dilakukannya?

Jawaban:

Dia tetap dalam ihramnya (ihramnya tidak batal) hingga dia kuat lagi melakukannya, kecuali jika dia telah menyaratkan kepada dirinya sendiri ketika ihram, “Jika saya terkena halangan, maka posisi saya hanya sampai pada rukun yang saya terhalang darinya.” Jika dia mengatakan seperti itu, maka tidak perlu bertahalul, hajinya batal, tidak mendapatkan pahala umroh, dan tidak perlu melaksanakan Thawaf Wada’.

Adapun jika dia tidak mengatakan apa-apa dan tidak mengharapkan hilangnya pahala dari apa yang dia kerjakan, maka dia boleh bertahalul dan menyembelih hewan korban sebagai fidyah jika dia mendapatkannya, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, ” Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), Maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya.” (Al-Baqoroh:196) .

Ketika Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam tidak bisa menyempurnakan umrah Hudaibiyah beliau menyembelih korban dan bertahalul.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fataawaa Arkaanil Islam, atau Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji: Fataawaa Arkaanil Islam, terj. Muniril Abidin, M.Ag (Darul Falah, 2005), hlm. 533 – 534.