Jika seseorang menghajikan orang lain dengan sejumlah uang tertentu, lalu masih tersisa sedikit darinya, bolehkah dia mengambilnya?
Jawaban:
Jika orang yang menghajikan orang lain itu diberi uang untuk biaya haji, maka tidak apa-apa baginya mengambil sisa uang itu. Tetapi jika orang yang memberinya uang itu berkata kepadanya, “Ambillah sebagian darinya untuk biaya haji”, dan tidak berkata, “Berhajilah dengan biaya ini”, jika dia berkata dengan kalimat yang pertama, “Ambillah sebagian darinya untuk biaya haji” lalu uangnya masih tersisa, maka dia harus mengembalikan sisa uang itu kepada pemiliknya, dan pemiliknya boleh memberikannya atau mengambilnya lagi. Tetapi jika pengupah itu berkata,”Laksanakan ibadah haji dengan biaya ini”, maka dia tidak wajib mengembalikan sesuatu darinya jika tersisa. Tetapi jika orang yang memberinya biaya itu adalah orang yang tidak tahu tentang masalah haji dan mengira bahwa haji memerlukan biaya yang sangat banyak sehingga dia memberinya uang yang banyak karena ketidaktahuannya. Jika kasus semacam ini terjadi maka orang yang disuruh itu harus menjelaskan kepadanya seraya berkata, “Dalam melaksanakan haji saya menghabiskan biaya sekian dan sekian, dan uang yang kamu berikan kepadaku jumlahnya lebih dari yang saya pakai”, jika orang itu memberikan keringanan dan menyuruh untuk mengambilnya, maka tidak apa-apa hukumnya.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fataawaa Arkaanil Islam, atau Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji: Fataawaa Arkaanil Islam, terj. Muniril Abidin, M.Ag (Darul Falah, 2005), hlm. 534.