Kita saksikan, sebagian kaum muslimin, khususnya anak-anak muda, banyak yang meremehkan pelaksanaan ibadah haji dan menunda-nundanya. Kadang-kadang mereka beralasan karena terlalu sibuk, bagaimana hukumnya? Apa nasehat Anda kepada mereka?
Kadang-kadang kita juga melihat sebagian orang tua yang melarang anak-anak mereka untuk melaksanakan ibadah haji dengan alasan khawatir atas mereka, atau mereka masih kecil padahal syarat-syarat haji sudah terpenuhi bagi mereka. Bagaimana hukumnya tindakan orang tua tersebut? Bagaimana hukumnya ketaatan kepada orang tua dalam hal ini?
Jawaban:
Haji adalah salah satu rukun Islam dan salah satu tiangnya yang mulia. Tidak sempurna keislaman seseorang hingga dia menjalankan ibadah haji. Jika semua syarat-syarat kewajiban haji sudah terpenuhi pada seseorang, maka tidak halal baginya menunda pelaksanaan haji; karena perintah Allah dan Rasul-Nya haus dikerjakan secara langsung dan karena manusia tidak mengetahui apa yang akan terjadi padanya, mungkin dia nanti akan menjadi miskin, sakit atau mati.
Tidak halal bagi orang tua melarang anak-anak mereka melaksanakan ibadah haji jika syarat-syarat mereka telah terpenuhi, dan sebaliknya orang tua justru mengawasi dan membimbing agama dan akhlak mereka.
Anak tidak boleh mentaati orang tua yang menyuruh mereka untuk meninggalkan ibadah haji jika syarat-syarat kewajiban telah terpenuhi, karena itu termasuk mentaati makhluk dalam bermaksiat kepada Khalik, kecuali jika kedua orang tua menjadikan larangan itu sebagai alasan ketaatan (kebaktian) yang disyareatkan, maka sang anak boleh mengakhirkan ibadah haji hingga halangan untuk melakukan ibadah haji itu tidak ada.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fataawaa Arkaanil Islam, atau Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji: Fataawaa Arkaanil Islam, terj. Muniril Abidin, M.Ag (Darul Falah, 2005), hlm. 530 – 531.