Jawaban:
Jika hutang orang itu lebih banyak daripada semua harta yang dimilikinya, maka dia tidak diwajibkan haji; karena Allah mewajibkan haji kepada orang yang mampu dan Allah berfirman, “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (Al-Imran:97).
Orang yang hutangnya lebih banyak dari semua hartanya, tidak dianggap mampu melaksanakan ibadah haji, maka dia harus membayar hutangnya dulu, kemudian jika dia mendapatkan rizki setelah itu, dia baru boleh melaksanakan ibadah haji.
Adapun jika hutangnya hanya sedikit, sehingga dia masih mempunyai banyak sisa setelah membayar hutang, maka dia harus membayar hutangnya dulu kemudian melaksanakan ibadah haji, baik haji itu dalam kategori wajib ataupun sunnah. Tetapi ibadah fardhu memang harus dilaksanakan dengan segera, sedangkan haji yang bukan wajib dia boleh memilih jika dia tidak melaksanakan ibadah haji sunnah itu dan tidak berdosa.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fataawaa Arkaanil Islam, atau Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji: Fataawaa Arkaanil Islam, terj. Muniril Abidin, M.Ag (Darul Falah, 2005), hlm. 531 – 532.
p dir=