Fatwa bolehnya membunuh orang yang membolehkan ikhtilath di tempat kerja dan pendidikan yang dikeluarkan oleh Syaikh Abdurrahman al-Barrak, akhirnya berdampak pada pemblokiran websitenya di Arab Saudi. Pemblokiran website milik Syaikh al-Barrak, yang dikelola oleh Syaikh Muhammad al-Habdan, terjadi setelah website itu menampilkan berita tentang 27 ulama yang mendukung fatwa Syaikh al-Barrak akan bolehnya membunuh orang yang membolehkan ikhtilath.
Dukungan 27 ulama itu spontan memicu aliran deras kritikan yang dilayangkan oleh para ulama Saudi dan Mesir, serta para penulis atas fatwa itu. Mereka menilai fatwa tersebut sangat ekstrim.
Para penulis sepakat jika fatwa terakhir Syaikh al-Barrak itu merupakan fatwa takfir yang dapat merusak citra Islam, dan akan dimanfaatkan oleh berbagai media barat untuk menghina Islam dan kaum muslimin.
Sebelumnya, Syaikh Abdurrahman al-Barrak (77 tahun) telah berfatwa, "Boleh membunuh orang yang membolehkan ikhtilath di tempat-tempat kerja dan pendidikan, karena orang yang melakukan hal itu adalah murtad lagi kafir yang harus dibunuh."
"Barangsiapa menghalalkan ikhtilath maka darahnya halal. Dan orang yang menghalalkannya adalah kafir, dalam artian ia telah menjadi murtad. Maka harus diberi tahu dan ditegakkan hujjah atasnya, apabila kembali maka tidak dibunuh, tapi jika tidak maka ia wajib dibunuh," tambah beliau dalam fatwanya yang ditampilkan di website resminya. (aby/Fani)