Sejak peristiwa 11 September, mantan Presiden Bush membuat undang-undang anti "teroris". Akibatnya, banyak ummat Islam yang ditangkap secara brutal. Penangkapan itu kian bertambah pada masa pemerintahan Obama, pasalnya undang-undang anti "teroris" cakupannya semakin diperluas. Perluasan cakupan undang-undang anti "teroris" itu disetujui oleh para anggota dewan AS. Sedikitnya 315 suara anggota dewan menyepakati perluasan itu, sementara 97 suara lainnya menolak. Dalam rapat anggota dewan itu, juga disepakati bahwa Undang-undang tersebut rencananya akan berlaku sampai Februari 2011 nanti. Rapat anggota dewan ini berlangsung pada Rabu (25/2), seperti yang diberitakan oleh AFP.
Perluasan undang-undang anti "teroris" bertujuan untuk mengawasi gerak-gerik para "teroris", terutama dalam berkomunikasi. Bagi mereka yang telah dicurigai sebagai "teroris", maka pihak keamanan diperbolehkan menyadap HP dan emailnya serta alat komunikasi lain yang dipergunakannya. Tidak hanya itu, transaksi melalui rekening pun akan terus diawasi. Itu adalah di antara poin yang diperluas, dan masih banyak lagi poin undang-undang yang diperluas terkait penanganan kasus "teroris". Disepakatinya perluasan undang-undang anti "teroris" ini didorong oleh peristiwa yang terjadi pada 25 Januari lalu. Pasalnya, pada tanggal itu terjadi upaya penyerangan terhadap pesawat AS, meski upaya yang dilakukan pada waktu itu gagal.
Pelanggaran FBI
Dalam rangka memerangi "teroris", FBI banyak sekali melakukan pelanggaran, terutama penyadapan telepon secara ilegal. Pelanggaran itu akan segera dilaporkan oleh Departemen Kehakiman AS, sebagaimana dilaporkan oleh harian AS, Washington Post. (Ism/Fani)