
Jawaban:
Allah menetapkan bahwa salah satu kelompok yang berhak mendapatkan zakat adalah orang-orang yang berjihad di jalan Allah. Maka, orang-orang mujahidin di jalan Allah boleh diberi zakat, tetapi siapa yang disebut mujahid di jalan Allah? Tentang mujahid di jalan Allah ini Rasulullah shallahu ‘alahi wa sallam telah menjelaskannya ketika beliau ditanya tentang seseorang yang berperang untuk mendapatkan harta rampasan, seseorang yang berperang untuk membuktikan kejantanannya dan seseorang yang berperang untuk melihat kemampuannya, siapakah di antara mereka yang berada di jalan Allah? Rasulullah shallahu ‘alahi wa sallam menjawab, “Barang siapa yang berperang demi menegakkan kalimat Allah, maka dialah yang berada di jalan Allah.” (HR Bukhari).
Maka, setiap orang yang berjuang untuk tujuan meninggikan kalimat Allah, menegakkan syariat-Nya, dan menyebarkan agama Allah di negeri orang-orang kafir, maka dia termasuk pejuang di jalan Allah dan berhak diberi zakat, baik diberi uang untuk berjihad maupun dibelikan peralatan perang.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa Arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 466.