Bagaimana Hukumnya Membayarkan Zakat kepada Sanak Kerabat?

Zakat1

Jawaban:

Kaidah yang perlu diperhatikan dalam hal ini bahwa setiap kerabat yang menjadi tanggung jawab pembayar zakat, maka zakatnya tidak boleh dibayarkan kepadanya karena hal itu menyebabkan kewajiban nafkahnya gugur. Adapun jika kerabat itu bukan orang yang menjadi tanggung jawabnya, seperti saudara jika dia mempunyai anak, karena saudara yang mempunyai anak tidak wajib bagi saudaranya yang lain untuk menafkahinya, karena tidak mungkin dia mewarsisi hartanya karena keberadaan anak. Dalam keadaaan seperti ini boleh baginya membarkan zakat kepada saudaranya itu jika dia termasuk orang yang berhak menerima zakat. Begitu juga seseorang yang mempunyai kerabat yang tidak membutuhkan zakat untuk nafkah tetapi dia mempunyai banyak hutang, maka dia boleh membayarkan hutangnya dengan zakat walaupun dia kerabat dekat seperti ayah, anak laki-laki atau perempuan, atau ibu selama pembayaran hutang mereka itu bukan menjadi sebab pengurangan dalam pemberian nafkah.

Misalnya; seseorang mempunyai anak yang tertimpa kecelakaan sehingga dia didenda harus menggantikan mobil yang ditabraknya dan dia tidak punya uang. Maka diperbolehkan bagi ayah untuk membayarkan denda anaknya itu dari zakatnya atau dari zakat ayah, karena denda itu penyebabnya bukan nafkah, tetapi kewajiban yang penyebabnya bukan nafkah. Begitu juga setiap orang yang membayarkan zakatnya kepada kerabat yang bukan menjadi tanggunggannya tanpa sebab zakat, maka hal itu hukumnya boleh.

Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa Arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 467 – 468.