Apakah mengeluarkan zakat untuk pembangunan masjid sesuai dengan firman Allah tentang orang-orang yang berhak menerima zakat, “untuk di jalan Allah”? (At-Taubah: 60)
Jawaban:
Pembangunan masjid tidak masuk katagori yang firmankan Allah, “Untuk jalan Allah”, karena seperti yang ditafsirkan oleh para mufassir bahwa yang dimaksud jalan Allah adalah berjihad di jalan Allah; karena jika kita katakan bahwa yang dimaksud dengan jalan Allah adalah segala bentuk kebaikan tanpa ada batasnya, maka firman Allah, “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyala untuk orang-orang fakir”, tidak ada gunanya. Pembatasan seperti yang kita ketahui bersama adalah menetapkan hukum berdasarkan ketetapan nash dan menolak selainnya. Jika kita katakan bahwa makna “untuk di jalan Allah” adalah semua jalan kebaikan, maka ayat itu tidak ada gunanya walaupun diawali dengan kata “innama” yang menunjukkan pembatasan. Kemudian jika membayarkan zakat untuk pembangunan masjid diperbolehkan dan begitu dalam kebaikan-kebaikan lainnya diperbolehkan, maka hal itu akan mengesampingkan kebaikan yang lain, karena kebanyakan manusia bersifat kikir. Jika mereka melihat bahwa pembangunan masjid dan jalan kebaikan lain boleh dijadikan jalan untuk menyalurkan zakat, tentu mereka akan bergegas menyalurkan zakat mereka ke jalan itu, sehingga orang-orang miskin tetap miskin dan selalu membutuhkan.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa Arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 466 – 467.