Ada orang kaya menyuruh seseorang untuk mengirimkan zakatnya kepada si fulan, apakah orang yang diutus untuk mengantarkan zakat itu termasuk pengurus zakat yang berhak menerima zakat?
Jawaban:
Orang yang disuruh untuk mengantarkan zakat itu bukan termasuk para pengurus zakat dan tidak berhak menerimanya, karena orang itu adalah utusan individu, itulah rahasianya tetapi hanya Allah yang tahu maksud yang sesungguhnya dari firmannya, “Wa Al-‘aamiliina ‘alaha“(pengurus-pengurus zakat). Karena huruf ‘ala menunjukkan makna semacam perwalian (kekuasaan), seakan-akan pengurus zakat itu mengandung makna para penanggung jawab. Maka dari itu, orang yang membagikan zakat sebagai wakil dari seseorang tertentu tidak dianggap sebagai pengurus zakat.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa Arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 463.