Jika puasa sunnah seseorang rusak karena salah satu faktor yang membatalkan puasa, apakah dia berdosa?Jika seseorang membatalkannya dengan jima’, apakah dia wajib membayar kifarat?
Jawaban:
Jika seseorang berpuasa sunnah lalu membatalkannya dengan makan, minum atau jima’, maka tidak berdosa baginya, karena segala sesuatu yang disyariatkan untuk sunnah tidak wajib disempurnakan kecuali dalam haji dan umrah. Tetapi lebih baik dia menyempurnakannya. Di samping itu, jika dia membatalkan puasa sunnahnya dengan jima’, maka dia tidak wajib membayar kifarat; karena hal itu tidak wajib disempurnakan.
Adapun jika yang dibatalkan itu puasa fardhu dan dia menjima’ isterinya, maka hukumnya tidak boleh, karena puasa fardhu tidak boleh dibatalkan kecuali karena darurat, dan tidak wajib baginya membayar kifarat, kecuali jika itu dilakukan pada siang hari bulan Ramadhan, yaitu bagi orang yang wajib puasa di dalamnya.
Perhatikan perkataan kami “bagi orang yang wajib puasa di dalamnya”, karena seseorang yang sedang dalam perjalanan bersama isterinya dan keduanya berpuasa di perjalanan, kemudian dia menjima’ isterinya di siang Ramadhan, maka mereka berdua tidak berdosa dan tidak wajib kifarat, tetapi mereka wajib mengqadha’nya di hari lain untuk mengganti puasa yang dia berjima’ di dalamnya.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa Arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 523.