Bagaimana Hukumnya Puasa Bulan Asyura’?

Jawaban:

Ketika Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam datang ke Madinah, beliau mendapati orang-orang Yahudi sedang berpuasa pada tanggal sepuluh bulan Muharam, lalu Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda, “Saya lebih berhak terhadap Musa daripada kalian, maka beliau mengerjakan puasa dan menyuruh untuk berpuasa di dalamnya.”(Diriwayatkan Al-Bukhari).

Dalam hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu yang disepakati keshahihannya dijelaskan bahwa Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam berpuasa pada bulan Asyura’ dan menyuruh agar berpuasa di dalamnya. Beliau ditanya tentang keutamaan berpuasa di dalamnya seraya bersabda, “Allah akan mengampuni dosa-dosa yang dilakukannya setahun sebelumnya.” Hanya saja setelah itu Rasulullah menyuruh agar berbeda dengan orang-orang Yahudi, yaitu berpuasa di tanggal sepuluh dan sehari sebelum atau sehari sesudahnya, yaitu pada tanggal sembilan dan sebelas Asyura’.

Maka sebaiknya kita berpuasa pada tangga sepuluh dan ditambah sehari sebelumnya, atau sehari sesudahnya dan menambahkan satu hari pada tanggal sembilan lebih baik daripada menambahnya dengan tanggal sebelas. Sebaiknya Anda wahai saudaraku yang Muslim, berpuasa pada tanggal sembilan dan sepuluh bulan Asyura’.

Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa Arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 519.