Jawaban:
Mobil pribadi tidak perlu dizakati dan segala sesuatu yang dipakai manusia untuk dirinya sendiri selain perhiasan emas dan perak tidak perlu dizakati baik berupa mobil, keledai, mesin bajak dan sebagainya, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Budak dan kuda seorang muslim tidak dikenai zakat.” (HR Muttafaqun Alaihi).
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa Arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 459