Bagaimana Hukumnya Mengeluarkan Zakat Fitrah Pada Sepuluh Hari Terakhir Bulan Ramadhan?

Zakat1

Jawaban:

Zakat fitrah dinisbatkan kepada fitrah(kesucian) karena fitrahlah sebab adanya kewajiban membayar zakat itu. Jika fitrah (kesucian) dari bulan Ramadhan menjadi sebab pembayaran zakat, maka zakat itu berkaitan dengannya dan tidak boleh dimajukan. Maka dari itu waktu terbaik untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah pada hari raya sebelum shalat, tetapi boleh dimajukan sehari atau dua hari sebelum hari raya, karena hal itu termasuk kelonggaran bagi pemberi dan penerima. Adapun sebelum itu menurut pendapat ahlu ilmi tidak diperbolehkan. Maka bagi pembayar zakat ada dua waktu yang bisa dipilih: yaitu waktu yang diperbolehkan yaitu sehari atau dua hari sebelum hari raya, dan waktu yang utama, yaitu pada hari raya, sebelum shalat. Adapun mengakhirkannya hingga setelah shalat hukumnya haram dan tidak dianggap sebagai zakat fitrah, karena disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma,Barangsiapa yang melaksanakan sebelum shalat maka itu termasuk zakat yang diterima dan barangsiapa yang melaksanakannya setelah shalat maka dia termasuk shadaqah.” (Diriwayatkan Abu Dawud)

Kecuali jika orang itu tidak mengetahui hari raya; misalkan dia berada di lautan sehingga tidak tahu hari raya, itu kecuali terlambat dan sebagainya, maka tidak apa-apa baginya menunaikan zakat setelah shalat dan dianggap sebagai zakat fitrah.

Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa Arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 456 — 457.