Jawaban:
Sepertiga bagian harta mayit itu tidak wajib dikeluarkan zakatnya karena harta itu tidak ada pemiliknya, tetapi harta itu boleh digunakan untuk kebaikan. Sedangkan uang milik anak yatim itu wajib dizakati yang dikeluarkan oleh walinya, karena menurut pendapat ulama yang benar bahwa zakat itu tidak disyaratkan bahwa pemiliknya harus baligh dan berakal; karena zakat adalah kewajiban dalam harta.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa Arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 459.