Bolehkah Menambah Zakat Fitrah dengan Niat Shadaqah?

Jawaban:

Ya, seseorang boleh menambah lebih banyak dalam zakat fitrah dan berniat shadaqah atas kelebihannya. Demikian itu banyak dilakukan manusia pada akhir-akhir ini, misalnya dia mempunyai tanggungan zakat sepuluh orang dan membeli sekarung beras yang jumlahnya lebih banyak dari jatah untuk sepuluh orang, tetapi dia mengeluarkan seluruhnya untuk zakat, baik untuk dirinya maupun untuk keluarganya. Tindakan semacam ini boleh dilakukan jika dia yakin bahwa isi beras di dalam karung itu mencukupi atau lebih banyak dari jatah yang sesungguhnya, karena menimbang zakat fitrah tidak wajib kecuali hanya untuk mengetahui beratnya. Jika kita telah mengetahui beratnya secara pasti dalam karung itu dan langsung kita bayarkan kepada orang fakir, tidak masalah.

Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa Arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 457.