Ada orang membeli tanah untuk tempat tinggal dan setelah berjalan tiga bulan dia berniat untuk menjualnya, apakah waktu yang telah berlalu itu juga harus dizakati?
Jawaban:
Tidak wajib dizakati di dalamnya karena pada awalnya dia membeli tanah itu untuk tempat tinggal, tetapi sejak dia berniat untuk berdagang dan bisnis maka sejak itu sampai setelah mencapai haul (satu tahun) maka wajib dizakati.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa Arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 456.