Kita perhatikan di Masjidil Haram, sebagian orang laki-laki ada yang shalat di belakang shaf wanita dalam shalat fardhu, apakah shalat mereka diterima? Adakah nasihat Anda buat mereka?
Jawaban:
Menurut ahlul ilmi bahwa laki-laki shalat di belakang shaf wanita hukumnya tidak apa-apa, tetapi hal itu bertentangan dengan sunnah, karena menurut sunnah bahwa sebaiknya wanita di belakang shaf laki-laki. Hanya saja seperti yang disaksikan di Masjidil Haram, suasananya memang berdesak-desakkan dan sempit, lalu datang rombongan wanita membuat shaf sendiri. Datang lagi rombongan laki-laki membuat shaf di belakang shaf perempuan. Tetapi selagi bisa sebaiknya rombongan menghindari hal tersebut, karena bisa jadi tindakan semacam itu bisa menimbulkan fitnah bagi laki-laki, maka hendaklah mereka menghindari shalat di belakang wanita walaupun itu diperbolehkan menurut kesepakatan para fuqaha. Tetapi kami katakana, sebaiknya kita menghindari hal tersebut selagi bisa, dan seyogyanya pula bagi wanita agar mereka tidak shalat di tempat yang dekat dengan jama’ah laki-laki.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 328.