Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Nabi saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah telah menetapkan anak Adam dosa zina yang tidak dapat ia hindari. Zina mata dengan melihat, zina lidah dengan ucapan, sementara nafsu yang mengharap dan menginginkannya. Sedangkan kemaluan itu yang akan membenarkannya atau mendustakannya,” (HR Bukhari [6888] dan Muslim [2158]).
Kandungan Bab:
- Haram hukumnya dengan sengaja melihat perkara yang diharamkan dan tidak menundukkan pandangan, sebab hal itu merupakan zina mata.
- Maksiat itu disebut zina karena dapat menjurus kepada zina yang sebenarnya. Dengan demikian jelaslah bahwa apa saja yang menjurus kepada perbuatan haram maka hukumnya juga haram.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/330-331.