Larangan Wanita Berjalan di Tengah Jalan

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah saw. bersabda, “Bagian tengah jalan bukan untuk wanita,” (Hasan lighairihi, HR Ibnu Hibabban [5601] dan Ibnu ‘Adi [IV/1321])

Diriwayatkan dari Abu Usaid al-Anshari r.a, bahwasanya ia pernah mendengar Rasulullah saw. ketika berada di luar masjid sedangkan kaum laki-laki dan wanita bercampur baur di jalan, lantas beliau bersabda kepara para wanita, “Minggirlah kalian karena jalan bukan hak kalia. Berjalanlah kalian di pinggir jalan.” Sehingga waktu itu wanita bersentuhan dengan dinding bahkan pakaian mereka tersangkut dikarenakan rapatnya mereka dengan diding,” (Hasan [Abu Dawud [5272]).

Kandungan Bab:

  1. Haram hukumnya wanita berjalan di tengah jalan.

    Ibnu Hibban berakta, “Sabda Rasulullah saw., ‘Bagian tengah jalan bukan untuk wanita.’ adalah bentuk berita tetapi mengandung makna celaan. Yakni bersentuhannya kaum laki-laki dengan wanita ketika berjalan. Sebab bagian tengah jalan biasanya dilalui oleh kaum laki-laki. Oleh karena itu wajib bagi kaum wanita untuk menyingkir ke baigian pinggir agar tidak terjadi sentuhan antara laki-laki dan wanita.

    Sunnah bagi kaum wanita untuk melintas di bagian pinggir jalan dan menghindar dari kerumunan kau laki-laki.”

    Al-Manawi berkata dalam kitab Faidhlu Qadir (V/379), “Tetapi pawa wanita berjalan di bagian pinggir dan menghindari dari kermunan kaum laki-laki.”

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/330-331.