Larangan Bagi Tamu Pergi Sebelum Meminta Izin

Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a, bahwasanya Nabi saw. pernah bersabda, “Apabila salah seorang kamu mengunjungi saudaranya dan duduk di tempatnya maka janganlah ia pergi sebelum ia meminta izin,” (Shahih, HR Abu Syaikh dalam kitab Thabaaqaatul Muhadditsin bi Ashfahan [119]).

Kandungan Bab:

Al-Manawi berkata dalam Faidhul Qadir (I/366), “Tidak pergi kecuali setelah meminta izin kepada si empunya rumah, sebab posisinya pada saat itu sebagai pemimpin sebagaimana yang tercantum dalam hadits berpergian. Fungsinya agar si empunya rumah tidak terluput dari apa yang mungkin disyari’atkan, seperti memuliakan tamu, menjamunya, dan perkara sunnah lainnya. Hal ini termasuk akhlak yang mulia dan persaudaraan yang baik.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/330-331.