Larangan Melihat ke dalam Rumah Orang Lain

Diriwayatkan dari Sahl bin Sa’ad r.a, ia berkata, “Seseorang mengintip dari sebuah lubang pintu Nabi saw. Pada saat itu Rasulullah saw. sedang menyisir rambutnya dengan sebuah sisir dari kayu atau besi. Lalu beliau bersabda, “Kalaulah aku tahu engkau tengah mengintipku, niscaya sudah aku colok matamu dengan sisir ini. Sesungguhnya permintaan izin itu diperintahkan untuk menjaga pandangan mata,” (HR Bukhari [6241] dan Muslim [2156]).

Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a, Bahwa ada seorang laki-laki mengintip dari lorang rumah Nabi saw. Lalu Nabi saw. berdiri mendekatinya dengan membawa anak panah atau beberapa anak panah. Seakan-akan aku melihat beliau ingin menusukkan di saat laki-laki itu lengah,” (HR Bukhari [6242]).

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa mengintip rumah suatu kaum tanpa izin mereka, berarti telah halal bagi mereka untuk mencungkil mata orang tersebut,” (HR Bukhari [6888] dan Muslim [2158]).

Kandungan Bab:

  1. Haram hukumnya melihat ke dalam rumah seseorang dengan sengaja. Namun jika tidak sengaja maka hendaklah segera ia alihkan pandangannya ke arah lain.
  2. Meminta izin disyari’atkan untuk menjaga pandangan.
  3. Bagisiapa yang dengan sengaja melihat ke dalam rumah orang lain sehingga terlihat isteri si empunya rumah, lantas si empu rumahnya mencukil matanya maka mata orang tersebut tidak berharga dan si empunya rumah tidak mendapat denda dan tidak juga mendapat hukum qishash.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/330-331.