Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin al-Ash r.a, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Jangan duduk di antara dua orang kecuali dengan seizin mereka berdua,” (Hasan, HR Abu Dawud [4844]).
Diriwayatkan dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya bahwasanya Rasulullah saw. pernah bersabda, “Tidak halal bagi seseorang memisahkan antara dua orang kecuali dengan seizin mereka berdua,” (Hasan, HR Abu Dawud [4845]).
Kandungan Bab:
Larangan duduk di antara dua orang kecuali dengan seizin mereka berdua.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/330-331.