Bolehkah Kita Mengumandangkan Adzan dengan Kaset?

Shalat Khusyu

Jawaban:

Mengumandangkan adzan dengan kaset hukumnya tidak boleh, karena adzan adalah ibadah dan ibadah harus dilakukan dengan niat.

Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 302.