Jawaban:
Kalimat, “Ash-Shalatu Khairun min An-Naum” dibaca pada adzan pertama seperti yang dijelaskan dalam sebuah hadits, “Jika kamu adzan subuh yang pertama maka katakanlah, “Ash-Shalatu Khairun min An-Naum”. Ditakhrij oleh Imam Ahmad, III, 408.Dibaca pada adzan pertama bukan adzan kedua.
Tetapi harus diketahui apa yang dimaksud dengan adzan pertama dalam hadits ini? Yaitu adzan setelah masuk waktu dan adzan kedua adalah iqamah; karena iqamah juga disebut adzan. Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda, “Antara tiap-tiap dua adzan terdapat shalat (sunnah).” Ditakhrij oleh Al-Bukhori, kitab Al-Adzan, bab “Baina Kulli Adzanain Shalatun Liman Sya’a”, Muslim, kitab Shalat Al-Musafirin, bab “Baina Kulli Adzanaini Shalah”. Yang dimaksud dengan dua adzan itu adalah adzan dan iqamah.
Dalam Shahih Bukhari dijelaskan bahwa Amirul Mukminin, Usman bin Affan menambah adzan ketiga pada waktu shalat Jum’at.
Jadi adzan pertama pertama yang Bilal disuruh melantunkan di dalamnya kalimat “Ash-Shalatu Khairun min An-Naum” adalah adzan untuk shalat Subuh.
Sedangkan adzan sebelum terbitnya fajar bukan adzan untuk shalat Subuh, tetapi orang-orang menamakannya dengan adzan akhir malam dan adzan pertama untuk shalat Subuh. Sebenarnya adzan itu bukan untuk shalat Subuh, karena Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda, “Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan pada malam hari untuk membangunkan orang yang tidur di antara kalian dan memulangkan orang yang bangun di antara kalian.” (Al-Bukhari). Ditakhrij oleh Al-Bukhari kitab Al-Adzan, bab “Al-Adzan Qabla Al-Fajr”, dan Muslim, kitab Ash-Shiyam, bab “Bayan Dukhul fi Ash- Shaum Yahshul”. Atau supaya orang yang tidur bangun dan makan sahur dan supaya orang yang bangun pulang untuk makan sahur.
Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam juga berkata kepada Malik bin Al-Huwairits, “Jika datang waktu shalat hendaklah salah seorang di antara kalian mengumandangkan adzan untuk kalian.” Op.cit. Diketahui bahwa shalat Subuh tidak datang kecuali setelah terbit fajar. Dengan demikian adzan yang dikumandangkan sebelum terbit fajar bukan adzan untuk shalat Fajar (Subuh).
Maka apa yang dilakukan oleh manusia pada saat ini yang membaca “Ash-Shalatu Khairun min An-Naum” dalam adzan shalat Subuh adalah benar.
Adapun orang yang ragu bahwa yang dimaksud dengan adzan yang pertama pada hadits itu adalah adzan sebelum terbit fajar, maka tidak perlu dikomentari lagi.
Sebagian orang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan adzan itu adalah adzan di akhir malam untuk shalat sunnah, sehingga dikatakan “Ash-Shalatu Khairun min An-Naum”, dan kata “khair” (lebih Baik) menunjukkan sesuatu yang lebih utama.
Kami jawab bahwa kata “khair” diucapkan pada sesuatu yang wajib dan sesuatu yang lebih wajib, seperti firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih?(yaitu) kamu beriman kepada Allah dan RasulNya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”(Ash-Shaff:10-11)
Tentang shalat Jum’at Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Al-Jum’ah: 9).
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 300