Bagaimana Hukumnya Adzan Bagi Orang-Orang Yang Musafir?

Shalat Khusyu

Jawaban:

Ini adalah masalah yang diperselisihkan para ulama, tetapi pendapat yang benar adalah para musafir diharuskan untuk melantunkan adzan sebelum shalat, karena Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam berkata kepada Malik bin Al-Huwairits dan sahabatnya, “Jika datang waktu shalat maka hendaklah salah seorang di antara kalian melantunkan adzan untuk kalian.”

(Diriwayatkan Al-Bukhori)Ditakhrij oleh Al-Bukhori, kitab Al-Adzan, bab “Al-Adzan li Al-Musafirin Idza Kanu Jama’atan wal Iqamah”, Muslim kitab Al-Masajid, bab “Man Ahaqqa bi Al-Imamah”.

Pada saat itu mereka sedang menghadap Rasulullah, meminta izin untuk menjenguk keluarga mereka. Juga karena Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam tidak pernah meninggalkan adzan dan iqamah, baik tatkala hadir maupun musafir. Beliau tetap memerintahkan untuk adzan ketika dalam perjalanan dan menyuruh Bilal Radhiyallahu Anhu untuk mengumandangkannya.

Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 299.