Jawaban:
Jika orang tua mempunyai anak-anak yang tidak shalat, maka mereka harus memaksa anak-anak itu untuk mengerjakan shalat, baik dengan perkataan dan perintah, maupun dengan pukulan, karena Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda,“Pukullah mereka jika mereka meninggalkannya (shalat) setelah mereka berusia sepuluh tahun.”(Diriwayatkan Ahmad) Ditakhrij oleh Imam Ahmad, II, 187, Abu Dawud, kitab Ash-Shalah, bab “Mata Yu’maru Al-Ghulamu bi Ash-Shalah”,(495,496) juga dalam Shahih Al-Jami’, (5868)
Jika pemukulan itu tidak mempan maka dia lepas dari tanggung jawab sebagai orang tua untuk menyuruh mereka mengerjakan shalat. Tetapi dia tidak boleh mendiamkan begitu saja, karena jika mendiamkan berarti setuju dengan kemungkaran itu. Meninggalkan shalat adalah kafir yang dapat mengeluarkan dari agama, maka orang yang meninggalkan shalat adalah kafir yang abadi di dalam neraka. Maka orang yang mati dalam keadaan meninggalkan shalat, tidak boleh dimandikan, dishalati, dikafani dan dikubur dalam kuburan orang-orang Islam. Kita memohon keselamatan kepada Allah.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 298.