Seseorang Meninggalkan Shalat Dengan Sengaja Lalu Bertaubat, Wajibkah Dia Mengqadha’ Shalat Yang Ditinggalkannya?
Jawaban:
Mengenai shalat yang ditinggalkan secara sengaja kemudian bertaubat kepada Allah, maka para ulama berselisih pendapat apakah dia wajib mengqadha’ shalat yang ditinggalkannya ataukah tidak? Mereka terbagi menjadi dua pendapat:
Pendapat yang kuat menurut saya adalah yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah Rahimahullah bahwa orang yang meninggalkan shalat secara sengaja hingga keluar dari waktunya maka mengqadha’ nya tidak berguna, karena shalat adalah ibadah yang telah ditentukan waktunya dan harus dikerjakan pada waktu yang telah ditentukan itu. Jika mengerjakan shalat sebelum waktunya tidak sah (karena keluar waktu), begitu juga mengqadha’ sesudahnya; karena batas-batas yang telah ditetapkan Allah harus diperhatikan.
Ibadah shalat diwajibkan syar’i kepada kita dengan waktu dari ini sampai ini misalnya, maka kita harus mengerjakannya seperti itu. Sebagaimana shalat tidak sah dikerjakan di luar tempat yang ditentukan, shalat juga tidak sah bila dikerjakan pada waktu yang tidak ditentukan. Tetapi siapa yang meninggalkan shalat hendaklah dia memperbanyak taubat dan istighfar serta amal shalih, dengan demikian semoga Allah mengampuninya dan mengampuni kesalahannya dalam meninggalkan shalat. Semoga Allah memberikan taufiq.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 297 -298.