Ada Seorang Wanita yang Nifasnya Masih Keluar hingga Melebihi Empat Puluh Hari, Apakah Dia Wajib Shalat dan Puasa?
Jawaban:
Seorang wanita yang darah nifasnya masih keluar hingga melebihi tempat puluh hari dan belum berubah, jika penambahan itu bertepatan dengan masa haidnya, maka dia tidak boleh shalat ataupun puasa, tetapi jika tidak bertepatan dengan masa haidnya yang lalu, maka para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini:
Di antara mereka ada yang berpendapat bahawa dia harus mandi, shalat dan puasa walaupun darah nifas masih keluar, karena pada saat itu dia seperti seorang wanita yang keluar darah istihadhah.
Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa dia harus menunggu dan tidak boleh melakukan shalat dan puasa hingga enam puluh hari, karena didapati bahwa ada di antara wanita yang nifasnya mencapai enam puluh hari. Dengan demikian dia harus menunggu hingga mencapai enam puluh hari. Jika masih keluar maka hukumnya dikembalikan kepada haid biasa sampai masa haid yang biasa dialaminya selesai. Pada saat itu, dia harus menghentikan aktivitas shalat dan puasa seperti biasanya pada waktu haid. Jika masa haid yang biasanya dia alami sudah habis tetapi darah masih tetap keluar, maka dia harus mandi dan boleh mengerjakan shalat karena pada saat itu darah yang masih keluar itu dianggap darah istihadhah.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 276.