Pertanyaan:
Terkait ibadah saya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan pergi ke Masjid Quba setiap hari Sabtu, terkadang berjalan kaki dan terkadang berkendaraan, apakah hal tersebut disyariatkan atau tidak?
Jawaban:
Pergi ke Masjid Quba di Madinah setiap hari Sabtu sepanjang tahun merupakan amalan yang disyariatkan, karena Nabi ﷺ biasa melakukannya.
Hal ini termasuk hikmah yang Allah berikan kepada beliau. Allah Ta’ala berfirman: “Sungguh, masjid yang didirikan atas dasar takwa sejak hari pertama lebih berhak engkau melaksanakan salat di dalamnya.” (QS. At-Taubah: 108)
Yang dimaksud adalah dua masjid, yaitu Masjid Nabawi dan Masjid Quba. Keduanya sama-sama didirikan di atas ketakwaan sejak hari pertama.
Masjid Quba didirikan sejak hari pertama Rasulullah ﷺ tiba di Quba, sedangkan Masjid Nabawi didirikan sejak hari pertama Nabi ﷺ tiba di Madinah. Jadi, keduanya sama-sama didirikan sejak hari pertama.
Akan tetapi, tidak diragukan lagi bahwa Masjid Nabawi lebih utama. Oleh karena itu, Rasulullah ﷺ menjadikan hari Jumat untuk beribadah di Masjid Nabawi dan hari Sabtu untuk mengunjungi Masjid Quba.
Apabila engkau memiliki kesempatan untuk mengunjungi Masjid Quba setiap hari Sabtu, baik dengan berkendaraan maupun berjalan kaki sesuai kemudahan yang ada, serta berangkat dari rumah dalam keadaan telah bersuci, kemudian melaksanakan salat di dalamnya sesuai yang Allah kehendaki, maka itu adalah suatu kebaikan.
NB: Perlu diketahui bahwa kalimat “Rasulullah ﷺ menjadikan hari Jumat untuk Masjid Nabawi dan hari Sabtu untuk Masjid Quba” adalah penjelasan Syaikh dalam jawaban ini, bukan lafaz hadis Nabi ﷺ.
Sumber: Diterjemahkan dari https://binothaimeen.net/ar/voice_library/lessonDetails