Pertanyaan:
Hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Barang siapa keluar untuk menunaikan ibadah haji lalu ia meninggal dunia, maka akan dicatat baginya pahala orang yang berhaji hingga Hari Kiamat.”
Apakah hadis ini sahih atau dhaif?
Jawaban:
Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah ﷺ. Amma ba’du.
Pertama
Hadis tersebut diriwayatkan oleh:
- Abu Ya’la Al-Maushili dalam Al-Musnad (8/509),
- Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jam Al-Ausath (5/282), melalui jalur Ibrahim bin Ziyad Sabalan.
- Ibnu Syahin dalam At-Targhib (hlm. 128), melalui Salim bin Jaldah.
- Ibnu Abi Hatim dalam Al-‘Ilal (3/414), melalui Yahya bin Dawud bin Maimun Al-Wasithi.
- Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman (6/15), melalui Al-Husain bin Abdul Awwal.
Seluruh jalur tersebut bertemu pada sanad berikut: Dari Abu Mu’awiyah, ia berkata: Muhammad bin Ishaq menceritakan kepada kami, dari Jamil bin Abi Maimunah (dalam riwayat Al-Baihaqi tertulis “Humaid”, namun itu adalah kekeliruan penulisan terhadap nama Jamil), dari Atha’ bin Yazid Al-Laitsi, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa keluar untuk menunaikan ibadah haji lalu meninggal dunia, maka Allah akan mencatat baginya pahala orang yang berhaji hingga Hari Kiamat. Barang siapa keluar untuk menunaikan umrah lalu meninggal dunia, maka Allah akan mencatat baginya pahala orang yang berumrah hingga Hari Kiamat. Dan barang siapa keluar berjihad di jalan Allah lalu meninggal dunia, maka Allah akan mencatat baginya pahala seorang mujahid hingga Hari Kiamat.”
Lafaz di atas adalah riwayat Abu Ya’la dan Ath-Thabarani.
Ath-Thabarani berkata: “Hadis ini tidak diriwayatkan dari Atha’ bin Yazid selain oleh Jamil bin Abi Maimunah. Tidak pula diriwayatkan dari Jamil selain oleh Muhammad bin Ishaq. Dan hanya Abu Mu’awiyah yang meriwayatkannya.”
Sanad hadis ini bermasalah pada beberapa sisi:
1. Muhammad bin Ishaq meriwayatkannya secara sendirian dari Jamil bin Abi Maimunah.
Muhammad bin Ishaq memang seorang perawi yang jujur (shaduq), tetapi ia dikenal sebagai mudallis (melakukan tadlis), sedangkan dalam sanad ini ia tidak menegaskan bahwa ia mendengar langsung dari gurunya.
Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata: “Muhammad bin Ishaq bin Yasar adalah seorang yang jujur, namun terkenal melakukan tadlis dari perawi-perawi yang lemah, yang tidak dikenal, bahkan dari yang lebih lemah lagi.”
Beliau juga menjelaskan bahwa Muhammad bin Ishaq termasuk tingkatan keempat para mudallis, yaitu: “Para ulama sepakat bahwa hadis mereka tidak dijadikan hujah kecuali jika mereka secara tegas menyatakan telah mendengar langsung.”
Beliau juga mengatakan: “Hadis-hadis yang diriwayatkan sendiri oleh Ibnu Ishaq, meskipun belum mencapai derajat sahih, dapat mencapai derajat hasan apabila ia secara tegas menyatakan mendengar langsung.”
Dalam hadis ini syarat tersebut tidak terpenuhi.
2. Jamil bin Abi Maimunah adalah perawi yang majhul (tidak dikenal keadaannya).
Namanya disebut oleh Al-Bukhari dalam At-Tarikh Al-Kabir dan oleh Ibnu Abi Hatim dalam Al-Jarh wat Ta’dil, namun tidak ada ulama yang memberikan penilaian tsiqah maupun jarh terhadapnya.
Karena itu statusnya adalah majhul al-hal.
Bahkan Ibnu Katsir setelah menyebut hadis ini mengatakan: “Ini adalah hadis yang gharib dari jalur ini.”
3. Terjadi kegoncangan (idhthirab) dalam sanad.
Gangguan sanad ini muncul dari dua sisi:
- Pada sebagian riwayat disebutkan bahwa yang meriwayatkan dari Atha’ adalah Jamil bin Abi Maimunah.
- Pada riwayat lain disebutkan bahwa yang meriwayatkan adalah Maimun bin Abi Jablah.
Ketika Abu Zur’ah Ar-Razi ditanya mana yang lebih benar, beliau menjawab: “Allah lebih mengetahui.”
Ada pula jalur lain yang meriwayatkan melalui Hilal bin Maimun, yang secara lahiriah tampak lebih bersih dari cacat-cacat sanad sebelumnya. Namun riwayat ini dinilai syadz (menyelisihi riwayat mayoritas).
Ad-Daraquthni menjelaskan: “Riwayat Amr bin Ali dari Abu Mu’awiyah melalui Hilal bin Maimun adalah kekeliruan terhadap Abu Mu’awiyah. Yang benar adalah riwayat jamaah, yaitu melalui Muhammad bin Ishaq dari Jamil bin Abi Maimunah.”
Kedua
Meskipun hadis di atas tidak sahih, terdapat hadis sahih yang menjelaskan keutamaan orang yang meninggal ketika berhaji.
Dalam riwayat Sahih Al-Bukhari (no. 1265) dan Sahih Muslim (no. 1206), dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma disebutkan:
Seorang laki-laki terjatuh dari untanya ketika sedang berhaji lalu meninggal dunia. Nabi ﷺ bersabda: “Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara, kafanilah dengan dua kain ihramnya, jangan tutupi kepalanya, karena Allah akan membangkitkannya pada Hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah.”
Ibnu Hubairah berkata: “Hadis ini menunjukkan bahwa siapa yang meninggal ketika sedang beribadah kepada Allah, maka ia akan dibangkitkan dalam keadaan melakukan ibadah tersebut.”
Demikian pula dalam riwayat Sahih Muslim (no. 2878), dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda: “Setiap hamba akan dibangkitkan sesuai dengan keadaan ketika ia meninggal.”
Kesimpulan
Hadis: “Barang siapa keluar untuk berhaji lalu meninggal dunia, maka dicatat baginya pahala orang yang berhaji hingga Hari Kiamat.”
tidak sahih, karena dalam sanadnya terdapat:
- perawi mudallis yang tidak menegaskan mendengar langsung,
- seorang perawi majhul,
- serta kegoncangan (idhthirab) dalam sanad.
Adapun keutamaan yang sahih bagi orang yang meninggal ketika sedang berhaji adalah bahwa ia akan dibangkitkan pada Hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah, dan secara umum setiap orang akan dibangkitkan sesuai dengan amal yang sedang ia lakukan ketika meninggal dunia, sebagaimana ditegaskan dalam hadis-hadis sahih.
Wallahu a’lam.
Sumber: Diterjemahkan dari https://islamqa.info/ar/answers/