Ada seorang wanita yang datang bulan kemudian bersih dan mandi, setelah shalat sembilan hari datang bulan lagi hingga dia berhenti dari shalat selama tiga hari, kemudian bersih dan shalat lagi selama sebelas hari, lalu datang bulan lagi seperti biasanya, apakah wanita itu harus mengulang shalat yang ditinggalkannya selama tiga hari itu ataukah itu dianggap sebagai masa haid? Jawaban:
Haid kapanpun datang tetap disebut haid, baik masanya panjang antara satu masa haid dengan masa haid lainnya maupun pendek. Jika seorang wanita haid, lalu bersih, dan setelah lima, enam atau sepuluh hari haid lagi, maka dia harus berhenti dari shalat; karena itu adalah darah haid dan begitu selamanya. Jika wanita itu telah bersuci, lalu datang bulan, maka dia harus berhenti dari shalat. Adapun jika dia selalu keluar darah terus, atau tidak terputus darah itu kecuali sedikit, maka itu dianggap sebagai darah istihadhah, maka dia tidak boleh berhenti shalat kecuali pada masa biasanya dia datang bulan saja.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 273.