Bagaimana Hukumnya Darah Kuning dan Kotor yang Keluar Setelah Bersuci?

Shalat Khusyu

Jawaban:

Permasalahan wanita tentang haid seperti lautan yang tak bertepi, di antara sebabnya adalah penggunaan pil KB yang menghambat kehamilan dan menghambat masa haid, sementara masalah ini tidak banyak diketahui manusia sebelumnya. Memang permasalahan itu selalu ada sejak adanya wanita, tetapi banyaknya permasalahan yang menjadikan manusia bingung dalam penyelesaiannya adalah sangat disayangkan. Namun ada satu kaidah umum mengatakan bahwa wanita jika suci dan melihat kesucian yang meyakinkan dalam haid, maka dia akan melihat keluarnya darah putih yaitu air putih yang dikenal wanita. Adapun jika setelah suci itu keluar darah kotor atau kuning atau hangat, maka semua itu bukan haid yang tidak menghalanginya untuk shalat, tidak menghalanginya untuk puasa dan tidak menghalanginya untuk bersenggama dengan suaminya, karena itu bukan haid. Ummu Athiyah berkata, “Kami tidak menganggap darah kuning dan darah kotor (sebagai haid) sama sekali.”(Ditakhrij oleh Al-Bukhori dan Abu Dawud menambah, “Setelah suci.” Dan sanadnya shahih)

Dengan demikian menurut kami, segala darah yang keluar setelah suci yang meyakinkan, bukan darah haid, sehingga tidak menghalanginya untuk shalat, puasa dan berkumpul dengan suaminya. Tetapi dia tidak boleh segera melakukannya hingga benar-benar melihat kesuciannya, karena sebagian wanita ada yang jika melihat darah haidnya berkurang segera mandi sebelum benar-benar melihat kesuciannya itu. Maka dari itu, isteri-isteri sahabat datang kepada Ummul Mukminin Aisyah Radhiyallahu Anha, dengan membawa kapas yang di dalamnya ada darah kotor, maka Aisyah berkata kepada mereka, “Janganlah kalian tergesa-gesa untuk mandi hingga kalian melihat keluarnya air putih.”{Ditakhrij oleh Al-Bukhori dengan sedikit komentar, kitab Al-Haid, bab “Iqbal Al-Mahid wa Idbaruhu”.

Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 274