Ada Seorang Wanita yang Kebiasaan Haidnya Enam Hari, Kemudian Bertambah dari Biasanya, Bagaimana Huk

Shalat Khusyu

Ada Seorang Wanita yang Kebiasaan Haidnya Enam Hari, Kemudian Bertambah dari Biasanya, Bagaimana Hukumnya?

Jawaban:

Jika kebiasaan haid wanita itu enam hari kemudian bertambah hingga sembilan, sepuluh, atau sebelas hari, maka dia tetap tidak boleh shalat hingga bersih. Demikian itu karena Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam tidak memberikan batasan waktu khusus dalam haid dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, “Haid itu adalah kotoran.” (Al-Baqarah:222)

Selama darah haid itu masih keluar, maka wanita itu masih dalam keadaan kotor hingga bersih lalu mandi dan shalat. Jika pada bulan berikutnya waktu haidnya berkurang, maka wanita itu harus mandi jika merasa haidnya telah habis, jika merasa belum habis, maka dia harus menunggu sampai benar-benar habis. Yang penting, jika wanita itu masih mengeluarkan darah haid, dia tidak boleh shalat, baik haid itu sesuai dengan kebiasaan sebelumnya atau bertambah darinya atau berkurang, jika bersih maka dia harus melakukan shalat.

Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 272