Jika Seorang Wanita Haid Setelah Masuk Waktu Shalat, Bagaimana Hukumnya?

Shalat Khusyu

Jika Seorang Wanita Haid Setelah Masuk Waktu Shalat, Bagaimana Hukumnya? Apakah Dia Harus Mengqadha’ Shalat yang Ditinggalkannya Sebelum Haid?

Jawaban:

Jika haid terjadi setelah masuk waktu shalat, seperti haid setelah matahari condong ke barat, maka setelah bersih dari haid dia harus mengqadha’ shalat yang ditinggalkannya setelah masuk waktu shalat itu, karena waktu itu dia masih suci. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”(A-Nisa’:103)

Dia tidak boleh mengerjakan shalat itu pada saat haid, karena Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda dalam sebuah hadits yang panjang, “Bukankah jika haid dia tidak shalat dan tidak puasa?”{Ditakhrij oleh Muslim dalam kitab Al-Masajid, bab “Man Adraka Rak’atan min Ash-Shalah Faqad Adraka Tilka Ash-Shalah”,[608]}Para ilmuwan sepakat bahwa wanita tidak perlu mengqadha’ shalat yang ditinggalkannya pada waktu haid.

Sedangkan jika wanita itu telah suci sementara masih tersisa waktu shalat sekitar satu raka’at atau lebih, maka dia harus mengerjakan shalat pada waktu yang telah tersisa itu, karena Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda, “Barangsiapa yang sempat sembahyang satu raka’at dari shalat Ashar sebelum matahari tenggelam maka dia telah mendapatkan pahala shalat Ashar tersebut.”(Diriwayatkan Al-Bukhori){Al-Bukhori dalam kitab Al-Haid, bab “Tarku Al-Haid Ash-Shaum”,[304]}

Jika seorang wanita haid telah suci pada waktu Ashar atau sebelum matahari terbit, dan masih ada sisa waktu sebelum terbit atau tenggelammnya matahari sekitar satu rakaat shalat, maka dia harus shalat Ashar jika itu berkaitan dengan shalat Ashar dan shalat Shubuh jika itu berkaitan dengan shalat subuh.

Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 271-272.