Ada Seorang Wanita yang Untuk Melancarkan Haidnya dia meminum obat dan meninggalkan shalat, apakah dia harus mengqodho’ shalatnya ataukah tidak?
Jawaban:
Jika seorang wanita haidh karena meminum obat yang dapat memperlancar haid dan terjadi haid, maka dia tidak boleh mengerjakan shalat, karena apabila darah haidh keluar maka berlakulah hukumnya. Begitu juga sebaliknya, jika dia minum obat pengganti haid lalu haidnya terputus, maka dia harus segera mandi, menjalankan shalat dan puasa. Hukum berputar sesuai dengan illatnya. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman, “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah bahwa haid itu adalah kotoran.” (Al-Baqarah: 22)
Jika kotoran itu ditemukan maka tetaplah hukumnya dan jika tidak ditemukan maka hukumnya tidak berlaku.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 270