Apakah Darah yang Keluar dari Orang Hamil Disebut Darah Haid?

Shalat Khusyu

Jawaban:

Orang hamil tidak haid, seperti yang dikatakan Imam Ahmad Rahimahullah bahwa seorang wanita mengetahui kehamilannya dengan berhentinya haid. Haid—seperti yang dikatakan para ilmuwan—diciptakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk memberi makanan janin yang ada di dalam perut ibunya, sehingga jika kehamilan mulai tumbuh maka terputuslah haidnya. Tetapi ada sebagian wanita yang kadang-kadang haidnya masih tetap berlanjut ketika dia hamil. Maka darah seperti ini tetap dihukumi dengan darah haid, karena dia meneruskan haid, sementara kehamilannya terus berlanjut seperti biasa. Selama haid ini, dia juga dilarang mengerjakan segala sesuatu yang dilarang dalam haid ketika tidak dalam keadaan hamil, wajib melakukan apa yang diwajibkan dalam haid dan gugur baginya sesuatu yang gugur akibat haid. Yang jelas bahwa darah yang keluar dari wanita yang hamil dibagi menjadi dua macam:

Pertama, darah yang dihukumi dengan darah haid, yaitu darah yang keluar seperti biasanya sebelum hamil; karena hal itu menjadi bukti bahwa kehamilan tidak mempengaruhinya sehingga dia tetap haid.

Kedua, darah yang keluar dari wanita hamil karena kecelakaan, seperti karena benturan, atau membawa sesuatu yang berat, atau jatuh dari sesuatu dan sebagainya, maka darah yang keluar karena peristiwa-peristiwa itu bukanlah darah haid melainkan darah dari urat yang ada di badan. Maka hal itu tidak menghalanginya untuk mengerjakan shalat dan puasa, dan wanita itu adalah wanita yang suci.

Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 268