Usia Lebih dari Lima Puluh Tahun Masih Keluar Darah

Shalat Khusyu

Ada seorang perempuan yang telah berusia lebih dari lima puluh tahun, tetapi masih keluar darah dengan sifat yang di kenal dan ada lagi wanita yang berusia lima puluh tahun, juga keluar darah kotor tetapi sifatnya dikenal, yaitu berwarna kuning atau kotor, bagaimana hukumnya?

Jawaban:

Menurut pendapat yang kuat bahwa darah yang keluar dan diketahui sifatnya maka darah itu adalah darah haid, karena tidak ada batasan masa haid. Dengan demikian darah yang keluar itu dihukumi dengan darah haid sehingga wanita itu tidak boleh shalat, puasa, dan jima’, lalu harus mandi besar, mengqadha’ puasa dan sebagainya.

Sedangkan darah yang keluar berwarna kuning dan kotor, jika darah itu keluar pada masa haid seperti biasanya, maka dihukumi dengan darah haid, tetapi jika darah itu keluar di luar masa haid maka tidak dihukumi darah haid. Namun jika diketahui bahwa itu darah haid, hanya saja waktunya maju atau mundur sedikit, maka dia harus menghentikan aktivitas ibadahnya, seperti layaknya ketika datang bulan dan mandi jika masa haidnya habis.

Menurut pendapat yang shahih, masa haid tidak ada batasnya. Adapun bagi madzhab yang berpendapat bahwa tidak ada haid setelah berusia lima puluh tahun; jika darahnya itu berwarna hitam biasa, maka dia harus tetap berpuasa, shalat dan tidak mandi ketika berhenti, tetapi pendapat ini tidak benar.

Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 267