Apakah Tanah Yang Digunakan Untuk Bertayamum Itu Harus Berdebu? Apakah Firman Allah, “Maka Usaplah Wajah Dan Kedua Tanganmu Darinya” Firman Allah “Darinya” Menjadi Dalil Yang Mensyaratkan Adanya Debu?
Jawaban:
Menurut pendapat yang kuat bahwa untuk bertayamum tidak disyaratkan tanah itu harus berdebu. Bertayamum di atas tanah diperbolehkan baik tanah itu berdebu maupun tidak. Dengan demikian, jka turun hujan di atas bumi, lalu seseorang memukulkan kedua tangannya di atas tanah dan mengusapkannya pada wajah dan kedua lengannya, walaupun tanah itu tidak berdebu, maka tayamumnya tetap sah. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. “(Al-Maidah:6)
Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam dan sahabat-sahabatnya pernah mengadakan perjalanan ke arah yang tidak ada sesuatu kecuali pasir, lalu mereka diguyur hujan, maka mereka pun bertayamum seperti yang diperintahkan Allah. Pendapat yang rajih (kuat) bahwa jika seseorang bertayamum dengan tanah, maka tayamumnya benar baik tanah itu berdebu ataupun tidak berdebu.
Sedangkan firman Allah, “maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” Kata “min” pada ayat ini adalah untuk memulai tujuan bukan untuk menunjukkan bagian. Ditetapkan dalam hadits Nabi bahwa beliau Shallallahu Alahi wa Sallam meniup kedua tangannya setelah memukulkan keduanya ke atas tanah.”{Ditakhrij oleh Al-Bukhori kitab At-Tayamum, bab “Al-Mutayamim Hal Yanfukhu Fihima”,[338]}
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 265