Bagaimana Hukumnya Air Kencing Anak Kecil yang Terkena Pakaian?

Shalat Khusyu

Jawaban:

Pendapat yang benar dalam masalah ini bahwa kencingnya bayi laki-laki yang hanya minum susu ibunya adalah najis ringan dan untuk membersihkannya cukup dengan memercikkan air atau menyiramkannya di atas bagian yang terkena najis tanpa dikucek dan tanpa diperas. Mengenai masalah ini dijelaskan dalam sebuah hadits dari Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam bahwa beliau mendatangi seorang anak kecil, lalu meletakkannnya di atas pangkuan beliau. Tiba-tiba anak itu kencing di pangkuan beliau. Maka beliau meminta air dan memercikkan di atasnya tanpa mencucinya.{Ditakhrij oleh Al-Bukhori kitab Al-Wudhu’, bab “Baul Ash-Shibyan”,[223], dan Muslim, kitab Ath-Thaharah, bab “Hukm Baul Ath-Thifl Ar-Radhi’ wa Kaifiyatu Ghaslihi”,[286]}

Sedangkan untuk bayi perempuan, kencingnya harus dicuci, karena hukum asal air kencing adalah najis maka harus dicuci, tetapi dikecualikan bagi bayi laki-laki yang belum makan apa-apa selain susu ibunya, karena adanya hadits yang menjelaskan masalah tersebut.

Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 267.